Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SYAIFUR RIJAL als RIJAL bin ERUN bersama Saksi SULAIMAN (diajukan penuntutan
dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain di bulan Januari 2020 bertempat di depan Kedai Kopi ELMA beralamat di Jl. Raya Besuki Dusun Rawan
RT. 003 RW. 001 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
? Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari sekitar pukul 02.00 WIB Korban MUHAMMAD NUR WAHID JAYRONI
datang ke Kedai Kopi ELMA beralamat di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo
dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION dengan Nomor Polisi P 2734 AF dengan maksud
merayakan acara malam tahun baru, setelah sampai di kedai kopi tersebut Korban mamarkir sepeda motor di depan
kedai kopi dengan kondisi kunci kontak masih menancap di sepeda motor sedangkan Korban masuk
kedalam kedai kopi;
? Ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi SULAIMAN datang ke
rumah Terdakwa dan mengajak untuk merayakan malam tahun baru, kemudian Terdakwa bersama Saksi
SULAIMAN berangkat ke Pantai Pasir Putih Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Mio dengan posisi Saksi
SULAIMAN menyetir sedangkan Terdakwa di belakang, pada saat perjalanan melewati Kedai Kopi ELMA Terdakwa
melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap
di sepeda motor selanjutnya setelah sampai di Alun-alun Besuki Terdakwa bersama Saksi SULAIMAN putar balik
menuju ke Kedai Kopi ELMA, setelah sampai di kedai kopi tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor Mio berjalan
kaki mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION dengan Nomor Polisi P 2734 AF sedangkan Saksi
SULAIMAN tetap diatas sepeda motor Mio sambil mengawasi lingkungan sekitar dan setelah Terdakwa berhasil
mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION Terdakwa dan Saksi SULAIMAN kabur meninggalkan lokasi
tersebut;
? Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban MUHAMMAD NUR WAHID JAYRONI serta mengakibatkan
kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------------- |