Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang ber hak atau Pemilik Sah terhadap tanah tegalluas kurang lebih 14.000 Meter persegi dari luas tanah kurang lebih 18.190 Meter persegi Petok No :10 Persil : 94 dalam catatan buku Desa Kembangsari atas nama ASWANI dengan batas batas :      Â
- Â
Timur : Tanah Tegal milik Hel dan Subahra
Selatan : Tanah Tegal Milik Jasia dan selamet
Barat : curah/sungai mati dan Tanah Tegal milik Bundul
- Menyatakan jual-beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I, II dan Turut Tergugat I dan II terhadap Obyek Sengketaberdasarkan segel Surat pernyataan jual beli obyek sengketa tanggal 04 Februari 2002 dari Penggugat yang dicap jempoldan juga di cap jempol oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat selaku Penjual dengan saksi yang juga membubuhkan cap jempol serta tanda tangan dan mengetahui Kepala Desa Kembangsari, maka menurut hukum harus dinyatakan sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah objek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, yang menguasai dan mengelolah tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Obyek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. 180.000.000,- ( seartus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT IIsecara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau mengelolah Obyek Sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara ;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Â per hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |