Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN:
----- Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib Petugas Polsek Kapongan yang dipimpin Kanit Samapta AIPTU MULYADI, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim AIPTU ANAS WAHYU W dan BRIPTU BAHRUL ULUM mendatangi rumah ZEINUR IKSON di Kampung Astawangi Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang diduga kuat menjual miras jenis arak bali secara sembunyi-sembunyi yang dijual kepada pemuda-pemuda sekitar yang dalam penjualannya tanpa izin pejabat yang berwenang, dari dalam rumah ZEINUR IKSON tersebut berhasil ditemukan 3 botol miras jenis arak bali dengan tutup warna hitam yang masih tersegel yang diakui oleh ZEINUR IKSON sebagai barang miliknya yang semula jumlahnya adalah 10 botol. ZEINUR IKSON mengaku membeli perbotolnya sebesar Rp27.000,00 dan dijual kembali dengan harga Rp30.000,00 selanjutnya Terlapor ZEINUR IKSON dan barang buktinya di bawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) PERDA Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. |