Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURHALI als LILI bin TOHARIS pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul
-
- WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Tengah Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke warung kopi kemudian Saksi EFFENDI dan Saksi PAERI yang sebelumnya lebih dahulu ada di warung tersebut membeli nomor togel kepada Terdakwa dengan menyerahkan kertas yang ada nomor pesanan togelnya masing-masing dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), selanjutnya potongan kertas yang ada nomor togelnya dipoto dan dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi SUHAWI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), berselang waktu sekitar 30 menit kemudian datang Saksi SUHAWI menemui Terdakwa dengan maksud mengambil uang hasil penjualan judi togel sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), namun Terdakwa menyrahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud sisanya untuk pembayan judi togel (saldo) jika ada orang lain yang membeli togel lagi kepada Terdakwa sehingga Terdakwa tetap berada di warung tersebut;
- Kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
-
- Uang Tunai Sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
2) Hp Merk SAMSUNG Merk J2 warna Silver Nomor IMEI 357971/08/560561/7, 357972/08/560561/5.
- 1 (satu) buah buku tulis Merk New Vision Design sampul warna kombinasi hijau, biru dan putih didalamnya ada rekapan pembelian nomer togel.
- 1 (satu) buah buku tulis Merk SIDU sampul batik didalamnya ada rekapan pembelian nomer togel.
- 4 (empat) Potongan kertas yang ada tulisan nomor togel.
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam Merk Standard AE7.
- 1 (satu) buah bulpoin warna hijau.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap saat baik datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 9.700.000,- (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) namun jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa jenis judi togel yang dilakukan Terdakwa adalah Hongkong yang penjualannya dibuka setiap hari sampai dengan pukul 23.00 WIB sedangkan pengumuman pemenangnya dapat diketahui diatas pukul 23.00 WIB serta keuntungan yang diperoleh Terdakwa setiap harinya tergantung dari jumlah nomor togel yang keluar;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |