Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Hariyanto Alias Yanto Bin Tirto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/0.5.39/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hariyanto Alias Yanto Bin Tirto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa HARIYANTO als YANTO bin TIRTO pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira jam 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2018,bertempat di KP Krajan Rt 01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 15.30 wib saksi Dedy Amiril hamdi dan saksi Suryono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang menjual togel didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Sarkawi, dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 buah hp Nokia type RM 1134 warna hitam yang didalamnya terdapat angka togel dan 1 buah spidol besar warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Sarkawi kemudian didapat keterangan bahwa saksi Sarkawi berada ditempat tersebut sedang menunggu pembeli nomor togel dan peran saksi Sarkawi dalam penjualan angka togel sebagai pengecer dan dalam cara penjualannya yaitu pembeli mengirim angka togel melalui sms ke hp milik saksi Sarkawi ke no hp 081336125077, selanjutnya oleh saksi Sarkawi angka togel dari pembeli dikirim melalui sms ke hp 081358336133 milik terdakwa selaku pengepul.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sarkawi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 16.30 wib di rumah terdakwa di KP Krajan Rt  01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa sedang menunggu laporan atau rekapan hasil penjualan togel dari pegecer kemudian diketemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- yang merupakan uang hasil penjualan angka togel, 1 buah HP Nokia 1600 warna hita silver beserta sim card telkomsel,1 buah hp merk Nokia model RM 1134 warna hitam biru beserta sim card telkomsel, 1 buah hp merk Oppo F5 warna hitam beserta sim card telkomsel digunakan untuk nemerima angka togel dari pengecer, 3 buah buku bolpoint, 2 buah stabile warna hijau hitam untuk menulis angka togel, 1buah kartu ATM Platinum Bank BCA warna silver untuk mengirim uang hasil penjualan angka togel kepada Bandar, 7 bendel buku berisi rekapan angka togel, 2 unit modem internet merk telkomsel flash dan VIVO untuk melakukan akses internet dikomputer terdakwa, 1 set computer merk HP warna hitam untuk mengirim  angka togel melalui online dan juga melihat nomor undian togel yang keluar pada saat itu, 2 buah kalkulator merk Citizen dan Presicalc warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa dalam penjualan angka togel terdakwa sebagai pengepul mengumpulkan hasil penjualan nomor togel beserta rekapan nomor togel dari penjual dan pengecert juga terdakwa menerima pembelian nomor togel dari pembeli serta menerima langsung uangnya dari pembeli dan terdakwa selaku pengepul dalam penjualan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli atau memesan angka togel melalui saksi Sarkawi sebagai pengecer yang kemudian oleh saksi Sarkawi atau pengecer yang lainnya angka togel dikirim pada terdakwa melalui sms lalu oleh terdakwa angka togel tersebut dikirim pada bandarnya melalui situs togel online www.avatar4d.comdengan Username /id : idd dan password 555, selanjutnya oleh terdakwa uang hasil penjualan yang diserahkan oleh pengecer ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 8055288999 an. John Hendy yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Bahwa cara permainan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,-, apabila yang dipasang 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 60.000,-, bila yang dipasang 3 angka keluar akan mendapatkan Rp. 300.000,- dan apabila yang dipasang 4 angka keluar akan mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan terdakwa dalam penjualan angka togel mendapatkan keuntungan dari situs togel online www.avatar4d.com uang harian sebesar Rp. 100.000,- sedangkan dari hasil penjualan sebesar  30%, terdakwa menjual angka togel tanpa ijin sebagai pengepul dilakukan sejak 1 tahun dan terdakwa menjual angka togel sebagai pengepul dilakukan sebagai mata pencaharian dengan omset perharinya sebesar Rp. 500.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwaia terdakwa HARIYANTO als YANTO bin TIRTO pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira jam 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2018,bertempat di KP Krajan Rt 01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 15.30 wib saksi Dedy Amiril hamdi dan saksi Suryono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang menjual togel didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Sarkawi, dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 buah hp Nokia type RM 1134 warna hitam yang didalamnya terdapat angka togel dan 1 buah spidol besar warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Sarkawi kemudian didapat keterangan bahwa saksi Sarkawi berada ditempat tersebut sedang menunggu pembeli nomor togel dan peran saksi Sarkawi dalam penjualan angka togel sebagai pengecer dan dalam cara penjualannya yaitu pembeli mengirim angka togel melalui sms ke hp milik saksi Sarkawi ke no hp 081336125077, selanjutnya oleh saksi Sarkawi angka togel dari pembeli dikirim melalui sms ke hp 081358336133 milik terdakwa selaku pengepul.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sarkawi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 16.30 wib di rumah terdakwa di KP Krajan Rt  01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa sedang menunggu laporan atau rekapan hasil penjualan togel dari pegecer kemudian diketemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- yang merupakan uang hasil penjualan angka togel, 1 buah HP Nokia 1600 warna hita silver beserta sim card telkomsel,1 buah hp merk Nokia model RM 1134 warna hitam biru beserta sim card telkomsel, 1 buah hp merk Oppo F5 warna hitam beserta sim card telkomsel digunakan untuk nemerima angka togel dari pengecer, 3 buah buku bolpoint, 2 buah stabile warna hijau hitam untuk menulis angka togel, 1buah kartu ATM Platinum Bank BCA warna silver untuk mengirim uang hasil penjualan angka togel kepada Bandar, 7 bendel buku berisi rekapan angka togel, 2 unit modem internet merk telkomsel flash dan VIVO untuk melakukan akses internet dikomputer terdakwa, 1 set computer merk HP warna hitam untuk mengirim  angka togel melalui online dan juga melihat nomor undian togel yang keluar pada saat itu, 2 buah kalkulator merk Citizen dan Presicalc warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa dalam penjualan angka togel terdakwa sebagai pengepul mengumpulkan hasil penjualan nomor togel beserta rekapan nomor togel dari penjual dan pengecert juga terdakwa menerima pembelian nomor togel dari pembeli serta menerima langsung uangnya dari pembeli dan terdakwa selaku pengepul dalam penjualan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli atau memesan angka togel melalui saksi Sarkawi sebagai pengecer yang kemudian oleh saksi Sarkawi atau pengecer yang lainnya angka togel dikirim pada terdakwa melalui sms lalu oleh terdakwa angka togel tersebut dikirim pada bandarnya melalui situs togel online www.avatar4d.comdengan Username /id : idd dan password 555, selanjutnya oleh terdakwa uang hasil penjualan yang diserahkan oleh pengecer ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 8055288999 an. John Hendy yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Bahwa cara permainan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,-, apabila yang dipasang 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 60.000,-, bila yang dipasang 3 angka keluar akan mendapatkan Rp. 300.000,- dan apabila yang dipasang 4 angka keluar akan mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan terdakwa dalam penjualan angka togel mendapatkan keuntungan dari situs togel online www.avatar4d.com uang harian sebesar Rp. 100.000,- sedangkan dari hasil penjualan sebesar  30%, terdakwa menjual angka togel tanpa ijin sebagai pengepul dilakukan sejak 1 tahun dan terdakwa menjual angka togel sebagai pengepul dengan omset perharinya sebesar Rp. 500.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya