Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Sit Didik Anjarwoko, S.H. Yermiya alias Yer bin Samsul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/136/XII/Res.1.8/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Didik Anjarwoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yermiya alias Yer bin Samsul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, di ketahui sekitar jam 22.00 WIB, di dalam rumah Korban alamat Kampung Gumuk Tengah RT. 005 RW. 002 Desa Gelung, Kecamatan panarukan, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada hari Selasa, 30 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

----- Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka YERMIYA alias YER BIN SAMSUL, dengan cara :

  1. Tersangka YERMIYA alias YER BIN SAMSUL yaitu sebagai pekerjanya Pelapor/Saksi JONIYANTO dalam usaha membuat Makanan Rengginang dirumahnya dari tahun 2019 s/d Maret 2021, telah mengambil/mencuri uang milik istrinya pelapor Bernama IDA JUNAIDA yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekitar pukul 18.00 WIB tempatnya diruang keluarga rumahnya korban alamat di Kampung Gumuk Tengah RT. 005 RW. 002 Desa Gelung, Kecamatan panarukan, Kabupaten Situbondo.
  2. Tersangka YERMIYA alias YER BIN SAMSUL mengambil/mencuri uang miliknya korban IDA JUNAIDA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupaiah) yang disimpan di dalam dompet dan ditaruh diatas Salon Spiker aktif terletak di ruang tengah rumahnya korban, dan pada saat itu rumah Saksi pelapor JONIYANTO dalam keadaan sepi tidak ada orangnya karena sekeluarga ke Kota jember menjual hasil Produksi makanan rengginang.
  3. Untuk Pintu rumahnya saksi JONIYANTO pada saat ditinggal sekeluarga ke Kota Jember dalam keadaan tertututp dan terkunci, sedangkan untuk kunci pintu bagian tengah berbatasan dengan dapur masih melekat, sehingga tersanga YERMIYA alias YER BIN SAMSUL masuk kedalam ruangan dengan cara membuka pintu bagian tengah yang kuncinya masih melekat.
  4. Bahwa perbuatan Tersangka YERMIYA alias YER BIN SAMSUL mengambil uang milik korban IDA JUNAIDA sebesar Rp. 300.000,- diketahui oleh Saksi pelapor JONIYANTO setelah pulang dari Kota Jember pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, dan setelah mengetahui uangnya hilang didalam dompet selanjutnya saksi JONIYANTO dan Korban IDA JUNAIDA menyuruh anakanya Bernama DINDA NOR AYUNI untuk mengecek hasil rekaman kamera CCTV yang dipasang oleh Saksi JONIYANTO sejak tanggal 07 April 2021 dibawah plafon ruang tengah rumahnya Korban.
  5. Berdasarkan hasil Rekaman CCTV yang di lihat / di cek oleh saksi DINDA NOR AYUNI bahwa yang mengambil uang milik dari Korban adalah YERMIA Alias YER Bin SAMSUL, sehingga Saksi rekaman Kamera CCTV di cek hingga ke waktu awal pemasangan Kamer CCTV yaitu tertanggal 7 April 2021, dan dari Hasil Rekaman CCTV bahwa perbuatan tersangka mengambil /mencuri uang milik ibunya  sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  • Untuk tanggal 27 April 2021, YERMIA mengambil/mencuri uang milik istri saksi sebesar Rp.300.000,- yang disimpan di dalam dompet dan ditaruh di atas spiker aktif terletak di ruang keluarga/ runag tengah dengan cara : YERMIA masuk melalui pintu bagian dapur selanjutnya Masuk ke dalam ruang tengah/ruang keluarga dan langsung menuju ke arah Spiker Aktif yang pada saat itu ada Dompet milik istrinya saksi yang ditaruh dan tertinggal di atas Spiker aktif, selanjutnya Dompet tersebut diambil dan di buka, selanjutnya YERMIA mengambil uang yang ada di dalam Dompet setelah uang diambil, dompet di kembalikan di tempat semula, selanjutnya YERMIA meninggalkan ruang tengah dan kembali ke pintu menuju dapur dengan menutup pintunya.
  • Untuk tanggal 23 April 2021,YERMIA mengambil/encuri uang milik istri saya sebesar Rp. 350.000,- di dalam almari kamar tidur dengan cara YERMIA masuk melalui pintu bagian dapur selanjutnya Masuk ke ruang tengah dan langsung menuju ke tempat kamar tidur, sela anjutnya YERMIA membuka Pintu kamar dan mengambil uang yang disimpan oleh istri saksi di dalam almari, setelah mengambil uang di dalam almari selanjutnya YERMIA keluar kamar dan menutup pintu kamar dan berjalan menuju ke pintu ruang dapur sambil menutup pintu.
  1. Pada awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dirinya mengambil uang milik dari korban IDA JUNAIDA, namun setelah tersangka ditunjukkan hasil rekaman CCTV tertanggal 27 April 2021 dan tertanggal 23 April 2021 oleh Saksi JONIYANTO, saksi IDA JUNAIDA dan saksi DINDA NOR AYUNI, tersangka mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang miliknya Korban IDA JUNAIDA dan tersangka mengaku bahwa dirinya mengambil uang milik sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  • Pada tanggal 27 April 2021 sebesar Rp. 300.000,-
  • Pada tanggal 23 April 2021 sebanyak Rp. 350.000,-
  • Pada Bulan Maret 2021 sebesar Rp. 200.000,-

 

  1. Karena perbuatan tersangka terekam kamera CCTV dan diketahui oleh Korban, selanjutnya tersangka mendatangi saksi JONIYANTO kerumahnya untuk minta maaf dan mengembalikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya oleh saksi JONIYANTO uang tersebut diamankan untuk dijadikan bukti.
  2. Bahwa perbuatan tersangka mengambil uang miliknya Korban tidak seizin/memberitahukan kepada JONIYANTO dan kepada istrinya JONIYANTO bernama IDA JUNAIDA maupun kepada anaknya bernama DINDA NOR AYUNI.
  3. Tersangka mengetahui bahwa perbuatannya tanpa seijin yang berhak mengambil/mencuri uang miliknya korban IDA JUNAIDA adalah salah dan melanggar hukum, namun tersangka tetap melakukan perbuatan tersebut lantaran pada saat itu tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keutuhan rumah tangganya.

----- Bahwa tersangka YERMIYA Alias YER BIN SAMSUL mengambil / mencuri uang milik korban sebanyak 2 (dua) kali yang terekam kamera CCTV tertanggal 27 April 2021 dan tertanggal 23 April 2021, sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan tersangka YERMIYA Alias YER BIN SAMSUL melanggar dalam ketentuan hukum yang berlaku yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya