Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2022/PN Sit NORYAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Pemohon
NoNama
1NORYAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan nama anak ketiga Pemohon diubah/diganti dari IFANDIO AFDI PRIYANTO menjadi REIFAN AFDI PRIYANTO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak ketiga Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak ketiga Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak