Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA bersama Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB Korban CHOLID RIDWAN berangkat dari rumahnya di Paiton Probolinggo menuju ke rumah orang tuanya di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 dengan Nomor Polisi N 2932 MB;
- Dihari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro dengan Nomor Polisi W 3870 YI dengan posisi Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) di depan sedangkan Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA di belakang sambil membawa 1 (satu) buah pipa besi menuju arah Besuki Situbondo dengan maksud untuk mencari sasaran (korban begal), setelah sampai di Paiton Probolinggo Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA melihat Korban CHOLID RIDWAN sedang mengendari Sepeda Motor sendirian sehingga berkata kepada Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) ”itu SIS ada orang sendirian, tapi masih ramai, nunggu sepi saja” dijawab oleh Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) ”iya dah”, kemudian setelah sudah sampai di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan situasi jalan dalam kedaan sepi kemudian Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) berkata kepada Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA ”ayo sudah sepi, segera kerjakan”, selanjutnya Terdakwa ASISWANTO als ASIS bin SUTRIS (alm.) yang mengemudikan sepeda motor memepet Korban CHOLID RIDWAN sedangkan Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA memukul kepala Korban CHOLID RIDWAN dari belakang dengan tujuan Korban CHOLID RIDWAN terjatuh sehingga para Terdakwa dengan mudah mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Korban CHOLID RIDWAN, namun Korban CHOLID RIDWAN dapat menghindari pukulan tersebut sehingga Korban CHOLID RIDWAN tidak jatuh, selanjutnya Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA mengacung-acungkan pipa besi yang dipegang dengan tujuan Korban CHOLID RIDWAN berhenti akan tetapi Korban CHOLID RIDWAN memperlambat laju kendaraanya sambil berteriak “begal… begal…” dan menunggu kendaraan truck yang ada di belakangnya sehingga para Terdakwa kabur ke arah Besuki Situbondo;
- Atas kejadian tersebut kemudian Korban CHOLID RIDWAN bercerita kepada warga sekitar lokasi kejadian diantaranya Saksi ABU YAMIN dan Saksi MOH. FEBRIANTO kemudian dilakukan pengejaran terhadap para Terdakwa dan setelah kurang lebih 1 kilo meter dari lokasi kejadian para Terdakwa berhasil diaman oleh warga namun para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan para Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah Besuki Situbondo sehingga dilakukan pengejaran kembali oleh warga sehingga para Terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak selesai bukanlah semata-mata disebabkan karena kehendak para Terdakwa melainkan karena kejelian Korban CHOLID RIDWAN ketika dipepet oleh para Perdakwa Korban CHOLID RIDWAN melihat Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA dari kaca spion sepeda motor memegang sebuah pipa besi sehingga ketika Terdakwa ABDUL KARIM als KARIM bin SUHA mengayunkan pipa besi tersebut ke arah kepala Korban CHOLID RIDWAN, Korban CHOLID RIDWAN membungkukkan badan sehingga akibat pukulan besi tersebut Korban CHOLID RIDWAN hanya menderita dan tidak sampai terjatuh sebagaimana keinginan para Terdakwa serta adanya truck yang melaju di belakang Korban CHOLID RIDWAN;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban CHOLID RIDWAN selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 dengan Nomor Polisi N 2932 MB serta Korban CHOLID RIDWAN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. |