Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan 1.ACHMAD EFENDI
2.NANI PUJI ASTUTIK
3.MAIMUNAH
4.MASTURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan
Tergugat
NoNama
1ACHMAD EFENDI
2NANI PUJI ASTUTIK
3MAIMUNAH
4MASTURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.649.794,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 186,649,794.00 (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 140,000,000.00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 46,649,794.00 (Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak