Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Yunus Hidayat Alias Yunus Bin Rabik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-322/O.5.39/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yunus Hidayat Alias Yunus Bin Rabik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa YUNUS HIDAYAT Als. YUNUS Bin RABIK, pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekira jam 11.00 Wib., sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah kost Terdakwa yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mendapatkan/membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. Roni yang beralamat di Bungurasih Surabaya dengan berat 18 gram sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Tersangka membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari sdr. Faisal yang beralamat di Denpasar Bali, lalu setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa menuju Jember dan kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar jam 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Jember menuju ke rumah/tempat kostnya yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo namun ketika dalam perjalanan Terdakwa di telepon oleh sdr. A’ang yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram;
  • Bahwa sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa sampai di tempat/rumah kostnya yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dan menerima pembayaran dari sdr. A’ang serta untuk memakai sabu-sabu tersebut, namun bersamaan pada waktu itu datang saksi USMAN ARMY WIJAYA, SH., dan saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. yang merupakan petugas dari Satuan Narkoba dari Polres Situbondo mendatangi tempat/rumah kost Tersangka lalu melakukan penggeledahan, atas pengggeledahan tersebut berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik kecil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram ditemukan tertancap di alat hisap sabu atau bong 1(satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) roll aluminium foil, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sendok skrop sabu yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah selang sedotan plastik, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah Cutter, 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi, 1 (satu) buah sedotan “L” warna hijau, 1 (satu) roll isolasi bening yang semuanya ditemukan di lemari kamar kost Terdakwa dan , 1 (satu) bungkus plastik besar sabu dibungkus didalam tissue dikemas dalam dos charge HP Merk Samsung serta 1 (satu) buah pipet kaca dan uang Rp. 10.609.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan ribu rupiah) ditemukan daidalam Tas merk EIGER warna hitam milik Terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 1(satu) buah kartu ATM BCA didalam dompet Terdakwa, dan 2 (dua) buah HP ditemukan dilantai kamar kost 1(satu) SPM Merk YAMAHA AEROX Nopol A-6592-OD beserta STNK nya atas nama ASEP yang di duga sebagai sarana jual beli sabu sabu tersebut;
  • Bahwa pada waktu saksi USMAN ARMY WIJAYA, SH., dan saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. selaku petugas Satuan Narkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan di tempat/rumah kost Terdakwa, ada juga warga sekitar yang menyaksikan yaitu saksi ANSORI selaku pemilik kost tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 11250/NNF/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 12871/2018/NNF sampai dengan 12880/2018/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 18,247 (delapan belas koma dua empat tujuh) adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor barang bukti : 12881/2018/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,035 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nomor  barang bukti : 12882/2018/NNF adalah benar didapatkan kandungan aktif Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram tersebut rencananya akan dijual kepada sdr. A’ang senilai, dan Terdakwa pernah membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa, selain itu Terdakwa juga pernah menjual sabu-sabu kepada sdr. Wahyu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa YUNUS HIDAYAT Als. YUNUS Bin RABIK, pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekira jam 11.00 Wib., sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah kost Terdakwa yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mendapatkan/membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. Roni yang beralamat di Bungurasih Surabaya dengan berat 18 gram sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari sdr. Faisal yang beralamat di Denpasar Bali, lalu setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa menuju Jember dan kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar jam 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Jember menuju ke rumah/tempat kostnya yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo namun ketika dalam perjalanan Terdakwa di telepon oleh sdr. A’ang yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram;
  • Bahwa sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa sampai di tempat/rumah kostnya yang beralamat di Dusun Pareyaan RT.03 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dan menerima pembayaran dari sdr. A’ang serta untuk memakai sabu-sabu tersebut, namun bersamaan pada waktu itu datang saksi USMAN ARMY WIJAYA, SH., dan saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. yang merupakan petugas dari Satuan Narkoba dari Polres Situbondo mendatangi tempat/rumah kost Terdakwa lalu melakukan penggeledahan, atas pengggeledahan tersebut berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik kecil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram ditemukan tertancap di alat hisap sabu atau bong 1(satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) roll aluminium foil, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sendok skrop sabu yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah selang sedotan plastik, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah Cutter, 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi, 1 (satu) buah sedotan “L” warna hijau, 1 (satu) roll isolasi bening yang semuanya ditemukan di lemari kamar kost Terdakwa dan , 1 (satu) bungkus plastik besar sabu dibungkus didalam tissue dikemas dalam dos charge HP Merk Samsung serta 1 (satu) buah pipet kaca dan uang Rp. 10.609.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan ribu rupiah) ditemukan daidalam Tas merk EIGER warna hitam milik Terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 1(satu) buah kartu ATM BCA didalam dompet Tersangka, dan 2 (dua) buah HP ditemukan dilantai kamar kost 1(satu) SPM Merk YAMAHA AEROX Nopol A-6592-OD beserta STNK nya atas nama ASEP yang di duga sebagai sarana jual beli sabu sabu tersebut;
  • Bahwa pada waktu saksi USMAN ARMY WIJAYA, SH., dan saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. selaku petugas Satuan Narkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan di tempat/rumah kost Terdakwa, ada juga warga sekitar yang menyaksikan yaitu saksi ANSORI selaku pemilik kost tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 11250/NNF/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 12871/2018/NNF sampai dengan 12880/2018/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 18,247 (delapan belas koma dua empat tujuh) adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor barang bukti : 12881/2018/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,035 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nomor  barang bukti : 12882/2018/NNF adalah benar didapatkan kandungan aktif Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 9 (sembilan) bungkus plastik kecil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram ditemukan tertancap di alat hisap sabu atau bong 1(satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) roll aluminium foil, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sendok skrop sabu yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah selang sedotan plastik, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah Cutter, 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi, 1 (satu) buah sedotan “L” warna hijau, 1 (satu) roll isolasi bening, 1 (satu) bungkus plastik besar sabu dibungkus didalam tissue dikemas dalam dos charge HP Merk Samsung serta 1 (satu) buah pipet kaca dan uang Rp. 10.609.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan ribu rupiah), 1(satu) buah kartu ATM BCA, dan 2 (dua) buah HP ditemukan dilantai kamar kost 1(satu) SPM Merk YAMAHA AEROX Nopol A-6592-OD beserta STNK nya atas nama ASEP adalah milik Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya