Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa ASWARI Alias FINE Bin BUNAWI (Alm) bersama dengan JUMIYANTO (DPO) serta IPUL (DPO) pada hari Minggu Tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 15.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh JUMIYANTO (DPO), dimana JUMIYANTO (DPO) menyuruh melakukan untuk Terdakwa mengangkut kayu sonokeling milik IPUL (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat keesokan harinya Terdakwa kemudian menuju lokasi yang sebelumnya ditunjukan oleh JUMIYANTO (DPO) yang berada di Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Pada saat Terdakwa berada di lokasi, JUMIYANTO (DPO) dan IPUL (DPO) terlebih dahulu sampai, lalu turut serta melakukan perbuatan, dengan mengangkut kayu sonokeling ke bak mobil Pick Up Merk Chev Luv KB25 Nopol : P-2549-A warna hitam. Selanjutnya IPUL (DPO) turut serta melakukan perbuatan, dengan menutupi kayu sonokeling sejumlah 21 (dua puluh satu) batang gelondong dengan rumput-rumput dengan maksud agar tidak diketahui oleh petugas. Setelah itu JUMIYANTO (DPO) pergi meninggalkan lokasi pengangkutan, dimana Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan dengan mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan mengikuti IPUL (DPO) yang berada di depannya menuju lokasi yang dituju oleh IPUL (DPO);
- Bahwa Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kendaraan yang mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani milik KRPH Kayumas yang dilakukan oleh Terdakwa. Mengetahui informasi tersebut, kemudian Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO melakukan patroli di sekitar wilayah KRPH Kayumas. Pada saat Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO sampai di Dusun Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, kemudian menemukan kendaraan mobil Pick Up Merk Chev Luv KB25 Nopol : P-2549-A warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO memberhentikan kendaraan tersebut;
- Bahwa Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO kemudian memeriksa muatan kendaraan, dan ditemukan hasil hutan kayu yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang diangkut oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, hasil hutan kayu yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong tersebut, berasal dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, yang terletak di Dusun Batu Labeng Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut, hasil hutan kayu yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 30.937.040 (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : 03/KP/Kym/Prj/BWO/2022 tanggal 24 April 2022.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ASWARI Alias FINE Bin BUNAWI (Alm) bersama dengan JUMIYANTO (DPO) serta IPUL (DPO) pada hari Minggu Tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 15.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh JUMIYANTO (DPO), dimana JUMIYANTO (DPO) menyuruh melakukan untuk Terdakwa mengangkut kayu sonokeling milik IPUL (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat keesokan harinya Terdakwa kemudian menuju lokasi yang sebelumnya ditunjukan oleh JUMIYANTO (DPO) yang berada di Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Pada saat Terdakwa berada di lokasi, JUMIYANTO (DPO) dan IPUL (DPO) terlebih dahulu sampai, lalu turut serta melakukan perbuatan, dengan memuat kayu sonokeling ke bak mobil Pick Up Merk Chev Luv KB25 Nopol : P-2549-A warna hitam. Selanjutnya IPUL (DPO) turut serta melakukan perbuatan, dengan menutupi kayu sonokeling sejumlah 21 (dua puluh satu) batang gelondong dengan rumput-rumput dengan maksud agar tidak diketahui oleh petugas. Setelah itu JUMIYANTO (DPO) pergi meninggalkan lokasi pengangkutan, dimana Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan dengan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, dengan mengikuti IPUL (DPO) yang berada di depannya menuju lokasi yang dituju oleh IPUL (DPO);
- Bahwa Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kendaraan yang mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani milik KRPH Kayumas yang dilakukan oleh Terdakwa. Mengetahui informasi tersebut kemudian Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO melakukan patroli di sekitar wilayah KRPH Kayumas. Pada saat Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO sampai di Dusun Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, kemudian menemukan kendaraan mobil Pick Up Merk Chev Luv KB25 Nopol : P-2549-A warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO memberhentikan kendaraan tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi ANTON DEDY HAMDI Bin ANDIK dan Saksi SUSIANTO memeriksa muatan kendaraan, dan ditemukan hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong. Setelah dilakukan pengecekan, hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong tersebut, berasal dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, yang terletak di Dusun Batu Labeng Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, mengakibatkan pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 30.937.040 (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : 03/KP/Kym/Prj/BWO/2022 tanggal 24 April 2022.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. |