Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2019/PN Sit Suryani, S.H. Gandi Pradikta Bin Sudiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-222/0.5.39/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gandi Pradikta Bin Sudiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa GANDI PRADIKTA Bin SUDIONO  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Maret  2017 atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam tahun 2017, bertempat di Kampung Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat  palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Pada bulan Januari 2017 sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi RISNO WALUTO al H . RISNO untuk silaturahmi kemudian terdakwa menunjukkan foto terdakwa bersama dengan pejabat negara dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bekerja di Kementrian Sekretaris negara Republik Indonesia dan terdakwa juga mengatakan kalau bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) tanpa tes untuk guru dengan biaya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per orang dibayar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu sedangkan sisanya dibayar setelah menjadi CPNS dan terdakwa juga mengatakan paling lama 3 bulan akan menjadi PNS setelah membayar uang pendaftaran CPNS kemudian terdakwa menyuruh saksi RISNO WALUYO al H. RISNO untuk mencari 10 (sepuluh) orang yang mau jadi CPNS Kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 wib RISNO WALUYO , PAK PRI dan ARIDA datang ke Wisma Rengganis Situbondo tempat terdakwa menginap dan terdakwa menjelaskan kepada mereka kalau terdakwa bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) tanpa tes dan terdakwa juga menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat negara dan pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang pendaftaran untuk tes CPNS sebanyak 4 Orang atas nama  ARIDA, WIDA AYU, HENDRIK dan FERDIAN EMILIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 06 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang yang ikut mendaftar CPNS sebanyak 2 orang atas nama DWI WAHYU dan CHOLIDA MELANI yang merupakan titipan dari PAK PRI sebesar Rp Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang yang ikut mendaftar CPNS sebanyak 2 orang atas nama NOVEN dan ITA sebesar Rp sebesar Rp 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ada transfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI atas nama GANDI PRADIKTA kemudian setelah terdakwa menerima uang dari 9 orang yang mendaftar CPNS tersebut sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)  selanjutnya terdakwa juga menerima transfer uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan ditransfer ke rekening atas nama NURBAYAN (sopir terdakwa ) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah terdakwa menerima uang keseluruhan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh jutarupiah)  dan uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk berfoya foya , sewa hotel,sewa mobil,sewa apartemen dan biaya hidup terdakwa selama di Jakarta.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa GANDI PRADIKTA Bin SUDIONO  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kampung Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada bulan Januari 2017 sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi RISNO WALUTO al H . RISNO untuk silaturahmi kemudian terdakwa menunjukkan foto terdakwa bersama dengan pejabat negara dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bekerja di Kementrian Sekretaris negara Republik Indonesia dan terdakwa juga mengatakan kalau bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) tanpa tes untuk guru dengan biaya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per orang dibayar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu sedangkan sisanya dibayar setelah menjadi CPNS dan terdakwa juga mengatakan paling lama 3 bulan akan menjadi PNS setelah membayar uang pendaftaran CPNS kemudian terdakwa menyuruh saksi RISNO WALUYO al H. RISNO untuk mencari 10 (sepuluh) orang yang mau jadi CPNS Kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 wib RISNO WALUYO , PAK PRI dan ARIDA datang ke Wisma Rengganis Situbondo tempat terdakwa menginap dan terdakwa menjelaskan kepada mereka kalau terdakwa bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) tanpa tes dan terdakwa juga menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat negara dan pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang pendaftaran untuk tes CPNS sebanyak 4 Orang atas nama  ARIDA, WIDA AYU, HENDRIK dan FERDIAN EMILIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 06 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang yang ikut mendaftar CPNS sebanyak 2 orang atas nama DWI WAHYU dan CHOLIDA MELANI yang merupakan titipan dari PAK PRI sebesar Rp Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah RISNO WALUYO untuk mengambil uang yang ikut mendaftar CPNS sebanyak 2 orang atas nama NOVEN dan ITA sebesar Rp sebesar Rp 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ada transfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI atas nama GANDI PRADIKTA kemudian setelah terdakwa menerima uang dari 9 orang yang mendaftar CPNS tersebut sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)  selanjutnya terdakwa juga menerima transfer uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan ditransfer ke rekening atas nama NURBAYAN (sopir terdakwa ) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah terdakwa menerima uang keseluruhan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)  dan uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk berfoya foya , sewa hotel,sewa mobil,sewa apartemen dan biaya hidup terdakwa selama di Jakarta.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya