Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa YULINAWATI alias YULI binti HADI PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 29 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Toko Hokky yang beralamat di Jalan WR. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya saksi Usman Armi, SH melakukan operasi minuman keras diwilayah Kabupaten Situbondo lalu tepat berada di toko Hokky yang berada di Jalan WR. Supratman No.23 Kelurahan Patokan saksi Usman melihat ada dua orang yang sedang membeli minuman keras di toko Hokky tersebut kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang pembeli tersebut menerangkan bahwa saksi Yuni Nala bersama-sama saksi Dendi Chandra Nugraha Putra sedang membeli minuman keras berupa 2 (dua) botol Bir Bintang dengan harga Rp.35.000,- per botol dan 1 (satu) botol Whiskey dengan harga Rp.115.000,- per botol.
- Bahwa pada saat saksi Yuni Nala berada di toko Hokky tersebut saksi juga melihat ada minuman keras lainnya yaitu minuman keras jenis Vodka yang dipajang di toko tersebut.
- Bahwa minuman yang saksi Yuni Nala beli di toko Hokky bukan untuk dijual melainkan hanya untuk diminum sendiri.
- Kemudian saksi Usman Armi, SH melakukan interogasi terhadap penjual yang saat itu menjual minuman keras yaitu saksi Alex Andra Wibowo yang menerangkan bahwa toko Hokky tersebut adalah milik terdakwa Yulinawati dan saksi Alex menerangkan hasil penjualan minuman keras dari saksi Yuni nala langsung diserahkan kepada terdakwa Yulinawati.
- Setelah itu saksi Usman Armi, SH menanyakan surat izin penjulan minuman keras kepada terdakwa namun oleh terdakwa hanya diperlihatkan SIUP-MB Sub Distributor, Izin Usaha dengan nama KBLI Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional) yang dikeluarkan dari system OSS dengan kode KBLI 47112, Izin lokasi dengan rencana kegiatan Perdagangan makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang dikeluarkan dari system OSS, Tanda Daftar Gudang dengan macam dan jenis isi gudang berupa makanan dan minuman ringan, Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) dengan kegiatan usaha Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional) dengan kode KBLI 47112.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Fitri Farlina, SH selaku Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo menerangkan bahwa terdakwa Yulinawati pada Toko Hokky tersebut tidak memiliki Izin SIUP-MB untuk pengecer atau SIUP-MB untuk penjual langsung.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan teradap saksi Rawat Tri Murti, SP selaku Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menerangkan sejak pertengan bulan Agustus 2018 DPMPTSP Kabupaten Situbondo tidak menerbitkan SIUP sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bahwa terdakwa Yulinawati pada Toko Hokky yang beralamat di Jalan WR. Supratman Keluaran Patokan Kecamatan/Kabupaten Situbondo hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) saja namun tidak memiliki SIUP yang dikeluarkan dari lembaga OSS,
- Bahwa terdakwa selaku pelaku usaha menjual minuman keras yang melakukan kegiatan usahanya menjual minuman keras tersebut tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |