Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.MISWANDI alias AHMAD bin AJIB alm.
2.KARJUTO alias PAK RIKA bin SERUT alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/M.5.40/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWANDI alias AHMAD bin AJIB alm.[Penahanan]
2KARJUTO alias PAK RIKA bin SERUT alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa MISWANDI als AHMAD bin AJIB (alm.) bersama-sama dengan Terdakwa KARJUTO als PAK RIKA bin SERUT (alm.) pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut;
  • Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa MISWANDI selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa MISWANDI, dan Terdakwa KARJUTO mengutarakan kepada Terdakwa MISWANDI jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa MISWANDI dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa KARJUTO;
  • Setelah Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut dinaikkan ke atas Pick Up kemudian Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK mengangkut pupuk tersebut menuju arah Panarukan Situbondo, setelah sampai di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK diamankan oleh Saksi FAQIH NURDIANSYAH (Polisi, Anggota Patroli BM Sat Lantas POLRES Situbondo) yang sedang bertugas mengatur lalu lintas karena muatan Pick Up tersebut diduga melebihi kapasitas, namun setelah dilakukan pemeriksaan muatan tersebut berupa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan setelah dilakukan interogasi Saksi NASUDI selaku pembeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dapat memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
  • Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
  1. Telah tergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
  3. Menunjukkan identitas e-KTP;
  4. Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
  • Bahwa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang dijual oleh Terdakwa KARJUTO dan Terdakwa MISWANDI kepada Saksi NASUDI merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan  Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
  2. Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
  3. Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MISWANDI als AHMAD bin AJIB (alm.) bersama-sama dengan Terdakwa KARJUTO als PAK RIKA bin SERUT (alm.) pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut;
  • Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa MISWANDI selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa MISWANDI, dan Terdakwa KARJUTO mengutarakan kepada Terdakwa MISWANDI jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa MISWANDI dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa KARJUTO;
  • Setelah Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut dinaikkan ke atas Pick Up kemudian Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK mengangkut pupuk tersebut menuju arah Panarukan Situbondo, setelah sampai di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK diamankan oleh Saksi FAQIH NURDIANSYAH (Polisi, Anggota Patroli BM Sat Lantas POLRES Situbondo) yang sedang bertugas mengatur lalu lintas karena muatan Pick Up tersebut diduga melebihi kapasitas, namun setelah dilakukan pemeriksaan muatan tersebut berupa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan setelah dilakukan interogasi Saksi NASUDI selaku pembeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dapat memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
  • Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
  1. Telah tergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
  3. Menunjukkan identitas e-KTP;
  4. Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
  • Bahwa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang dijual oleh Terdakwa KARJUTO dan Terdakwa MISWANDI kepada Saksi NASUDI merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan  Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
  2. Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
  3. Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Pertanian RI. Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya