Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2018/PN Sit Didik Anjarwoko, S.H. Misnati binti Ripun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/IV/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Didik Anjarwoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misnati binti Ripun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari ini Jum'at tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Polsek Bungatan yaitu Pelapor bersama-sama dengan AIPDA DIDIK ANJARWOKO, S.H. dan BRIPKA LIFRIYANTO telah melakukan patroli dan penyelidikan tentang maraknya peredaran/penjualan minuman keras di wilayah Bungatan Situbondo, dan pada saat patroli telah mendapatkan informasi bahwa di Warung milik Bu Misnati depan Hotel Bayangkara Wisata Pantai Pasir Putih telah memperjualkan minuman keras jenis Bir Bintang.

Sehingga petugas langsung menuju ke sasaran dan pada saat itu ditemukan 8 (delapan) botol minuman keras jenis Bir Bintang yang disimpan di dalam kardus dan diletakkan di belakang warungnya karena Terlapor tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan/peredaran minuman keras selanjutnya barang bukti berupa 8 (delapan) botol minuman keras jenis Bir Bintang di amanakan ke Polsek Bungatan dengan dibuatkan surat  tanda terima untuk proses lebih lanjut.

----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Pihak Dipublikasikan Ya