Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa GUNDIANTO bin MUJIANTO pada hari Selasa  tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu  dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Suboh Kec Suboh kab Situbondo KM 161.500 dari arah Surabaya atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka Berat , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi korban SUNARYO mengendarai Truck tangky Nopol N-8148-UH melaju dari arah barat (Surabaya) menuju ke arah timur (Banyuwangi) dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat kemudian setelah sampai di Raya Desa Suboh Kec Suboh kab Situbondo KM 161.500 dari arah Surabaya terdakwa dengan mengendarai kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV mendahului kendaraan cold diesel yang ada didepannya dan kemudian kembali kepada jalurnya namun tiba-tiba kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV yang dikemudikan oleh terdakwa oleng kearah kanan sehingga saksi SUNARYO berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV dengan Truck tangky Nopol N-8148-UH terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan saksi korban SUNARYO mengalami luka pada tangan kanan patah terbuka dan robek, patah tertutup pada paha kaki kanan, luka robek pada dagu dan punggung kaki kiri dan tangan kanan diamputasi  sebagaimana Visum Et Repertum No : 843.2/82/V/033/2017 Tanggal 30 Mei 2017 an SUNARYO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pitoyo . dokter jaga pada RSUD BESUKI Situbondo , dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter. Terdapat luka robek pada hidung ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Terdapat luka robek dan hematoma di kelopak mata kiri ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Terdapat luka robek di dagu ukuran delapan sentimeter kali tiga sentimeter.
- Leher : Tidak diketemukan kelainan.
- Dada : Tidak diketemukan kelainan.
- Perut : Tidak diketemukan kelainan.
- Bahu : Tidak diketemukan kelainan.
- Punggung : Tidak diketemukan kelainan.
- Pinggang : Tidak diketemukan kelainan.
- Kelamin : Tidak diketemukan kelainan.
- Anggota gerak atas : Terdapat patah tulang terbuka pada lengan tangan kanan ukuran 40 cm x 15 cm x tulang x tendon x lemak titik. Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan ukuran 10 cm x 3 cm. Terdapat patah tulang terbuka pergelangan tangan kanan ukuran 38 cm x 17 cm. Terdapat odemi pada sebelah kanan dan terdapat patah tulang tertutup di sepertiga paha kanan. Terdapat luka robek pada punggung kaki kiri ukuran 20 cm x 5 cm.
- Terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran 3 cm x 3 cm.
- Terdapat luka robek pada hidung ukuran 2 cm x 2 cm.
- Terdapat luka robek dan hematoma dikelopak mata kiri ukuran 1 cm x 1 cm.
- Terdapat luka robek di dagu ukuran 8 cm x 3 cm.
- Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan ukuran 10 cm x 3 cm. Terdapat patah tulang terbuka pada lengan tangan kanan ukuran 40 cm x 15 cm x tulangx tendon x lemak.
- Terdapat patah tulang terbuka pergelangan tangan kanan ukuran 38 cm x 17 cm.
- Terdapat odemi pada sebelah kanan dan terdapat patah tulang tertutup di sepertiga paha kanan.
- Terdapat luka robek pada punggung kaki kiri ukuran 20 cm x 5 cm Terdapat.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
dan
Kedua :
----- Bahwa terdakwa GUNDIANTO bin MUJIANTO pada hari Selasa  tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu  dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Suboh Kec Suboh kab Situbondo KM 161.500 dari arah Surabaya atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan Truck tangky Nopol N-8148-UH yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi korban SUNARYO mengendarai Truck tangky Nopol N-8148-UH melaju dari arah barat (Surabaya) menuju ke arah timur (Banyuwangi) dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat kemudian setelah sampai di Raya Desa Suboh Kec Suboh kab Situbondo KM 161.500 dari arah Surabaya terdakwa dengan mengendarai kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV mendahului kendaraan cold diesel yang ada didepannya dan kemudian kembali kepada jalurnya namun tiba-tiba kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV yang dikemudikan oleh terdakwa oleng kearah kanan sehingga saksi SUNARYO berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara kendaraan Head Tractor No.Pol.AG-8069-UV dengan Truck tangky Nopol N-8148-UH terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan Truck tangky Nopol N-8148-UH mengalami rusak berat pada kabin dan tangki dengan tafsir kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh jura rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |