Dakwaan |
D A K W A A N :
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa SAIPI bin MISKARI pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, bertempat di warung pinggir jalan raya Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa SAIPI bin MISKARI sedang perjalanan dari rumah terdakwa menuju Banyuwangi dengan menaiki bus sambil membawa 1 (satu) poket sabu di saku celana terdakwa, kemudian teman terdakwa yaitu BERI menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mampir di Asembagus, lalu terdakwa mengatakan akan mengajak BERI untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib terdakwa tiba di Asembagus dan mampir di warung milik saksi BU YANI alias BU YULI binti ALI AHMAD di pinggir jalan raya Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo sambil menunggu BERI, terdakwa meletakkan sabu yang terdakwa bawa di bawah meja warung, tak berapa lama kemudian terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dan menggeledah diri terdakwa selanjutnya ditemukan sabu yang telah terdakwa letakkan di bawah meja warung dimana terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang, setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 5878/NNF/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 6896/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,109 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6897/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 25 ml adalah benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa SAIPI bin MISKARI pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, bertempat di warung pinggir jalan raya Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa SAIPI bin MISKARI sedang perjalanan dari rumah terdakwa menuju Banyuwangi dengan menaiki bus sambil membawa 1 (satu) poket sabu di saku celana terdakwa, kemudian teman terdakwa yaitu BERI menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mampir di Asembagus, lalu terdakwa mengatakan akan mengajak BERI untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib terdakwa tiba di Asembagus dan mampir di warung milik saksi BU YANI alias BU YULI binti ALI AHMAD di pinggir jalan raya Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo sambil menunggu BERI, terdakwa meletakkan sabu yang terdakwa bawa di bawah meja warung, tak berapa lama kemudian terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dan menggeledah diri terdakwa selanjutnya ditemukan sabu yang telah terdakwa letakkan di bawah meja warung, setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah menggunakan sabu sejak setahun yang lalu dan terakhir kali terdakwa menggunakan sabu yaitu 1 (satu) hari sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Situbondo dimana terdakwa menggunakan sabu di rumah terdakwa sendiri dengan cara memasukkan sabu kedalam kaca yang disambung dengan sedotan yang ada di botol kemudian kaca tersebut dibakar dan disedot.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 5878/NNF/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 6896/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,109 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6897/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 25 ml adalah benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. |