Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Sit Shandika Hirawan 1.Anita Kris Indriyana
2.Nur Amalia Ranie, S.H. M.Kn
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Shandika Hirawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H.Shandika Hirawan
Tergugat
NoNama
1Anita Kris Indriyana
2Nur Amalia Ranie, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.Anita Kris Indriyana
2Atik Kristiana, S.H., MH.Anita Kris Indriyana
Nilai Sengketa(Rp) 50.282.220,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menyatakan demi hukum objek pembiayaan berupa :

Jenis : Motor SMH

Merek dan tipe: Honda / V1J02Q32L0 A/T

Nomor rangka : MH1KF2111KK182724

Nomor mesin : KF21E1182280

Tahun/warna : 2019/ RED

Nomor BPKB : Masih dalam Proses

Aksesoris : tidak ada

Merupakan objek jaminan fidusia

  1. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp.50.282.220,-

(lima puluh juta dua ratus delapan puluh dua, dua ratus dua puluh ratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.50.282.220,-

(lima puluh juta dua ratus delapan puluh dua, dua ratus dua puluh ratus rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek jaminan berupa :

Jenis : Motor SMH

Merek dan tipe: Honda / V1J02Q32L0 A/T

Nomor rangka : MH1KF2111KK182724

Nomor mesin : KF21E1182280

Tahun/warna : 2019/ RED

Nomor BPKB : Masih dalam Proses

Aksesoris : tidak ada

kepada Penggugat

  1. Menghukum Turut Tergugat patuh serta tunduk pada putusan ini
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak