Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT atas segala tindakannya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti kerugian PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yang hingga saat ini sebesar Rp. 235.415.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).;
- Menyatakan Kendaraan Bermotor Berupa Mobil Kijang Inova Reborn dengan Nomor Polisi P 1276 DO milik TERGUGAT dalam keadaan sita jaminan (conservatoir beslag);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |