Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp29,051,073.00 (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp22,505,000.00 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp6,546,073.00 (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah) ditambah denda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |