Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki 1.MAIYA
2.NASIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuprionoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1MAIYA
2NASIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.272.527,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wnprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.42.272.527,00 (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak