Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/LH/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Rasuli bin Sumito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 12/Pid.B/LH/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-63/M.5.40/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rasuli bin Sumito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa RASULI Bin SUMITO, Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di kebun mangga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, ”dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendapat telepon dari HIDAYA Alias AYAT yang mengatakan “ayo mau kerja, di lokasi reng-reng” yang kemudian setujui oleh terdakwa, karena terdakwa sudah mengetahui lokasi reng-reng yang dimaksud, selanjutnya terdakwa menuju lokasi reng-reng yang dimaksud berlokasi di Kawasan hutan milik Perhutani yang terletak di desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor.
  • Sesampainya di lokasi tersebut sudah ada 5 (lima) orang yang memiliki peran masing-masing, diantaranya ISHAK MAULANA ROBI, HIDAYAT Alias AYAT, FAWAID ketiganya berperan memotong pohon yang telah ditentukan oleh ABDUL HAIDA dan mengangkut hasil pohon yang telah di potong ke sepeda motor milik terdakwa dan motor yang dikendarai HIDAYAT Alias AYAT, kemudian ABDUL HUDA berperan menentukan pohon yang akan dipotong sekaligus menentukan pohon yang akan dipotong menjadi beberapa bagian, selain itu ABDUL HUDA juga ikut membantu mengangkat kayu keatas sepeda motor dan menentukan lokasi pemotongan kayu, sedangkan terdakwa berperan mengangkut kayu jati menuju lokasi yaitu di kebun manga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 06.15 WIB, saksi TAUFIK JAELANI selaku KRPH Kendit bersama anggotanya melaksanakan patroli rutin di dalam Kawasan hutan milik Perhutani RPH Kendit Petak 44 H Kelas Hutan Produksi yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dalam patroli tersebut saksi TAUFIK menemukan tunggak kayu jati bekas curian sebanyak 6 (enam) buah, dengan adanya temuan tunggak kayu tersebut saksi TAUFIK bersama anggotanya melakukan upaya pencarian yang kemudian didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas menggergaji kayu jati yang dilakukan oleh beberapa orang yang berlokasi di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, berdasarkan infromasi tersebut saksi TAUFIK meminta bantuan kepada petugas Kepolisian Polres Situbondo, selanjutnya bersama petugas Kepolisian Polres Situbondo, saksi TAUFIK beserta anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu di Dusun Krajan Timur, Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA selaku pemilik mesin serkel, yang pada saat itu saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI akan berangkat untuk menggergaji kayu milik orang lain, selanjutnya terdakwa meminta saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI untuk menggergaji kayu milik terdakwa yang berada di kebun mangga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB di lokasi penggergajian kayu, pada saat sedang berlangsung aktifitas penggergajian kayu dengan menggunakan mesin gergaji jenis serkel milik saksi ACHMAD NUR SALIM, datang petugas sehingga terdakwa dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI melarikan diri masuk ke dalam hutan, sehingga hanya tersisa saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA, saksi PIPIT RODIANTO Alias PIPIT, dan juga barang bukti sebagaimana berikut :
  1. 1 (satu) unit mesin gergaji serkel ciri-ciri bekas mobil dan bermesin diesel, milik saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA;
  2. 21 (dua puluh satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan rincian ukuran : - 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 28 cm dan volume 0,137 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 25  cm dan volume 0,111 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 24 cm dan volume 0,206 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 23 cm dan volume 0,190 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,093 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,174 m3, - 5 (lima) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 19 cm dan volume 0,310 m3, - 4 (empat) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 16 cm dan volume 0,180 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 100 cm dengan tebal 16) cm dan volume 0,021 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 13 cm dan volume 0,062 m3.
  3. 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk kusen dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 14 cm, tebal 7 cm dan volume 0,706 m3.
  4. 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk papan/sirap dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 200 cm dan volume 0.084 m3.
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi.
  • Selanjutnya, setelah melakukan interogasi kepada saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA, didapat keterangan bahwa terdakwa adalah pemilik kayu tersebut, sedangkan saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM hanya disuruh menggergaji oleh terdakwa tanpa mengetahui asal-usul kayu tersebut.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saksi TAUFIK beserta anggotanya dan Anggota Polres Situbondo mendatangi Kawasan hutan milik RPH Kendit, dalam pemeriksaan tersebut terdapat 6 (enam) buah tunggak kayu jati sisa pencurian tepatnya di RPH Kendit Petak 44 H Kelas hutan Produksi yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan ukuran sebagai berikut :
  • Nomor Tunggak

    Tinggi Tunggak (cm)

    Keliling (cm)

    Tebal (cm)

    1

    30

    97

    7

    2

    35

    109

    7

    3

    30

    95

    5

    4

    29

    101

    7

    5

    32

    140

    5

    6

    42

    111

    4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa RASULI Bin SUMITO tersebut, Perhutani RPH Kendit mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa Rasuli bin Sumito tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa RASULI Bin SUMITO, Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di kebun mangga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, ”dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendapat telepon dari HIDAYA Alias AYAT yang mengatakan “ayo mau kerja, di lokasi reng-reng” yang kemudian setujui oleh terdakwa, karena terdakwa sudah mengetahui lokasi reng-reng yang dimaksud, selanjutnya terdakwa menuju lokasi reng-reng yang dimaksud berlokasi di Kawasan hutan milik Perhutani yang terletak di desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor.
  • Sesampainya di lokasi tersebut sudah ada 5 (lima) orang yang memiliki peran masing-masing, diantaranya ISHAK MAULANA ROBI, HIDAYAT Alias AYAT, FAWAID ketiganya berperan memotong pohon yang telah ditentukan oleh ABDUL HAIDA dan mengangkut hasil pohon yang telah di potong ke sepeda motor milik terdakwa dan motor yang dikendarai HIDAYAT Alias AYAT, kemudian ABDUL HUDA berperan menentukan pohon yang akan dipotong sekaligus menentukan pohon yang akan dipotong menjadi beberapa bagian, selain itu ABDUL HUDA juga ikut membantu mengangkat kayu keatas sepeda motor dan menentukan lokasi pemotongan kayu, sedangkan terdakwa berperan mengangkut kayu jati menuju lokasi yaitu di kebun manga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 06.15 WIB, saksi TAUFIK JAELANI selaku KRPH Kendit bersama anggotanya melaksanakan patroli rutin di dalam Kawasan hutan milik Perhutani RPH Kendit Petak 44 H Kelas Hutan Produksi yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dalam patroli tersebut saksi TAUFIK menemukan tunggak kayu jati bekas curian sebanyak 6 (enam) buah, dengan adanya temuan tunggak kayu tersebut saksi TAUFIK bersama anggotanya melakukan upaya pencarian yang kemudian didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas menggergaji kayu jati yang dilakukan oleh beberapa orang yang berlokasi di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, berdasarkan infromasi tersebut saksi TAUFIK meminta bantuan kepada petugas Kepolisian Polres Situbondo, selanjutnya bersama petugas Kepolisian Polres Situbondo, saksi TAUFIK beserta anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu di Dusun Krajan Timur, Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA selaku pemilik mesin serkel, yang pada saat itu saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI akan berangkat untuk menggergaji kayu milik orang lain, selanjutnya terdakwa meminta saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI untuk menggergaji kayu milik terdakwa yang berada di kebun mangga milik saksi HATIP Alias H. HATIP yang terletak di Dusun Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
  • Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB di lokasi penggergajian kayu, pada saat sedang berlangsung aktifitas penggergajian kayu dengan menggunakan mesin gergaji jenis serkel milik saksi ACHMAD NUR SALIM, datang petugas sehingga terdakwa dan saksi ABDUL HALIM Alias PAK PUTRI melarikan diri masuk ke dalam hutan, sehingga hanya tersisa saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA, saksi PIPIT RODIANTO Alias PIPIT, dan juga barang bukti sebagaimana berikut :
  1. 1 (satu) unit mesin gergaji serkel ciri-ciri bekas mobil dan bermesin diesel, milik saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA;
  2. 21 (dua puluh satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan rincian ukuran : - 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 28 cm dan volume 0,137 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 25  cm dan volume 0,111 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 24 cm dan volume 0,206 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 23 cm dan volume 0,190 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,093 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,174 m3, - 5 (lima) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 19 cm dan volume 0,310 m3, - 4 (empat) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 16 cm dan volume 0,180 m3, - 1 (satu) batang dengan panjang 100 cm dengan tebal 16) cm dan volume 0,021 m3, - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 13 cm dan volume 0,062 m3.
  3. 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk kusen dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 14 cm, tebal 7 cm dan volume 0,706 m3.
  4. 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk papan/sirap dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 200 cm dan volume 0.084 m3.
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi.
  • Selanjutnya, setelah melakukan interogasi kepada saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA, didapat keterangan bahwa terdakwa adalah pemilik kayu tersebut, sedangkan saksi ACHMAD NUR SALIM Alias PAK EKA dan saksi ABDUL HALIM hanya disuruh menggergaji oleh terdakwa tanpa mengetahui asal-usul kayu tersebut.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saksi TAUFIK beserta anggotanya dan Anggota Polres Situbondo mendatangi Kawasan hutan milik RPH Kendit, dalam pemeriksaan tersebut terdapat 6 (enam) buah tunggak kayu jati sisa pencurian tepatnya di RPH Kendit Petak 44 H Kelas hutan Produksi yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan ukuran sebagai berikut :
  • Nomor Tunggak

    Tinggi Tunggak (cm)

    Keliling (cm)

    Tebal (cm)

    1

    30

    97

    7

    2

    35

    109

    7

    3

    30

    95

    5

    4

    29

    101

    7

    5

    32

    140

    5

    6

    42

    111

    4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa RASULI Bin SUMITO tersebut, Perhutani RPH Kendit mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa Rasuli bin Sumito tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya