Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2022/PN Sit EVILIA PUTRI UMMI BASIROTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1EVILIA PUTRI UMMI BASIROTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dari yang bernama EVILIA PUTRI UMMI BASIROTI, lahir di Situbondo, pada tanggal 25 Juli 2000, dirubah menjadi bernama  EVILIA, lahir di Situbondo, pada tanggal 11 Desember 1998;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak