Dakwaan |
A. DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SUYADI als YADI bin MUARFU (alm.) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Desa Secangan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah pekarangan yang beralamat di Kp Secangan Desa Tambak Ukir Kec. Kendit Kab. Situbondo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan didapati perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan sebanyak 2 (dua) kali putaran dan berhasil mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan didapati pula barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian sabung antara lain :
- 1 (satu) buah buku tulis halus berwarna biru putih;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol : P – 3414 – FC warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Ekor ayam aduan;
- 1 (satu) Set Galangan atau Arena adu ayam
Sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai salahsatu penyelenggara perjudian sabung ayam yang bertugas untuk mencatat setiap taruhan baik berupa aduan ayam maupun jumlah uang yang dijadikan taruhan;
- Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membayarnya kepada bagian pencatat;
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP -----
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUYADI als YADI bin MUARFU (alm.) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Desa Secangan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah pekarangan yang beralamat di Kp Secangan Desa Tambak Ukir Kec. Kendit Kab. Situbondo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan didapati perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan sebanyak 2 (dua) kali putaran dan berhasil mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan didapati pula barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian sabung antara lain :
- 1 (satu) buah buku tulis halus berwarna biru putih;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol : P – 3414 – FC warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Ekor ayam aduan;
- 1 (satu) Set Galangan atau Arena adu ayam
Sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membayarnya kepada bagian pencatat;
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ------- |