Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Sit Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri MASHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. KarnadiKoperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri
Tergugat
NoNama
1MASHURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.994.000,00
Petitum

   1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

   2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

   3.  Menghukum tergugat untuk melunasi semua sisa hutang kepada Penggugat

        Rp. 28.994.600;

   4.  Menyita asset Tergugat yang menjadi jaminan (SHM No 618, Luas: 213M2);

   5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putuskan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak