Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. ECKY PANGESTOE AFANDY alias EGIK alias FANDI bin JAMILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ECKY PANGESTOE AFANDY alias EGIK alias FANDI bin JAMILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa ECKY PANGESTOE AFANDY Alias EGIK Alias FANDI Bin JAMILI pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut----

    • Bermula ketika RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., melakukan Penyelidikan terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Kota Situbondo. Selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat tentnag adanya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., kemudian meminta bantuan ALDI IRAWAN untuk membantu mengungkapkan peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex tersebut ;
    • Bahwa ALDI IRAWAN kemudian menyanggupi, dimana selanjutnya ALDI IRAWAN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex dan sekaligus untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex kepada Terdakwa sejumlah 100 (seratus) butir. Setelah itu Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., memberikan uang sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada ALDI IRAWAN yang digunakan untuk transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex;
    • Bahwa selanjutnya ALDI IRAWAN bertemu dengan Terdakwa di tempat yang telah disepakati yaitu Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dimana Terdakwa kemudian  Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex yang dibungkus atau dikemas plastic biasa kepada ALDI IRAWAN. Setelah menerima 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex dari Terdakwa, kemudian ALDI IRAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu ALDI IRAWAN pergi menemui Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan ALDI IRAWAN menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex yang telah dibeli dari Terdakwa kepada Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd.;
    • Bahwa oleh karena ALDI IRAWAN berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex dari Terdakwa, Kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbond, kemudian menyusun strategi untuk menangkap Terdakwa, dengan cara meminta tolong kepada ALDI IRAWAN untuk memesan kembali 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex kepada Terdakwa;
    • Bahwa setelah memesan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan ALDI IRAWAN kembali bertemu di Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan saksi NUR CHOLIS MADJID kemudian bersembunyi tidak dari tempat Terdakwa dan ALDI IRAWAN bertamu. Pada saat Terdakwa akan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex kepada ALDI IRAWAN, Teradakwa kemudian ditangkap oleh saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan saksi NUR CHOLIS MADJID, dimana selanjutnya dilakukan penggeledahan terhdap Terdakwa dan ditemukan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Tirex yang telah dipesan sebelumnya.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00622/NOF/2024 Tanggal 25 Januari 2024, yang ditantangani oleh DEFA JAUMIL, D.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 02034/2024/NOF.- dan 02036/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa ia Terdakwa ECKY PANGESTOE AFANDY Alias EGIK Alias FANDI Bin JAMILI pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., melakukan Penyelidikan terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Kota Situbondo, Selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., kemudian meminta bantuan ALDI IRAWAN untuk membantu mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut;
  • Bahwa ALDI IRAWAN kemudian menyanggupi, dimana selanjutnya ALDI IRAWAN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dan sekaligus untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa sejumlah 100 (seratus) butir. Setelah itu Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., memberikan uang sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada ALDI IRAWAN yang digunakan untuk transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa selanjutnya ALDI IRAWAN bertemu dengan Terdakwa di tempat yang telah disepakati yaitu di Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dimana Terdakwa yang hanya sekolah sampai SMP Kelas 3, dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yaitu 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ALDI IRAWAN. Setelah menerima 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian ALDI IRAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu ALDI IRAWAN pergi menemui Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan ALDI IRAWAN menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang telah dibeli dari Terdakwa kepada Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd.;
  • Bahwa oleh karena ALDI IRAWAN berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian menyusun strategi untuk menangkap Terdakwa, dengan cara meminta tolong kepada ALDI IRAWAN untuk memesan kembali 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah memesan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan ALDI IRAWAN kembali bertemu di di Pinggir Jalan Masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID kemudian bersembunyi tidak jauh dari tempat Terdakwa dan ALDI IRAWAN bertemu. Pada saat Terdakwa akan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ALDI IRAWAN, Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, dimana selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang telah dipesan sebelumnya;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 00622/NOF/2024 Tanggal 25 Januari 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SLK., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 02034/2024/NOF.- dan 02035/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------.

Pihak Dipublikasikan Ya