Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2019/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Lasiman Mudiono Bin Alm. Wakiyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/M.5.40/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lasiman Mudiono Bin Alm. Wakiyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa LASIMAN MUDIONO Bin (Alm) WAKIYO, pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat terdakwa yang mengemudikan Truck milik adik ipar terdakwa yakni saksi HADI WAHYONO dengan No.Pol : N-8109-TC, sendirian tanpa membawa menumpang dan sedang membawa muatan kabel PLN sebanyak 10 (sepuluh) rol dengan berat muatan sekitar 9 (sembilan) ton lebih / hampir 10 (sepuluh) ton yang akan mengirim muatan kabel PLN tersebut dari Surabaya menuju Denpasar, kemudian sekitar pukul 02.30 WIB (pagi dini hari, hari minggu tanggal 10 Februari 2019), saat akan memasuki Alas Baluran (Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo) truck yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong sehingga terdakwa memarkirkan truck yang dikemudikan terdakwa di warung pinggir jalan terdekat dan pada saat itu terdakwa melihat ada kerusakan yang nampak pada pada truck yang dikemudikan terdakwa, yaitu pada roda depan sebelah kanan mengalami kebocoran minyak rem.
  • Terdakwa kemudian mencari montir terdekat untuk mengecek dan memperbaiki rem pada roda depan sebelah kanan truck tersebut, dan sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan perbaikan oleh montir. Setelah dilakukan perbaikan dan dirasa rem pada truck tersebut sudah kembali berfungsi normal, maka sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalanan, tanpa memeriksa kondisi atau melakukan pengecekan pada roda lainnya / keseluruhan roda, karena terdakwa mengira pengereman pada roda yang lain dalam kondisi yang baik / tidak ada masalah. Kemudian, pada sekira pukul 10.30 WIB, sesampainya di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo truck yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 KM/Jam dan gigi persneling 3 (tiga) kembali tidak berfungsi dan mengalami rem blong sehingga truck tersebut terus melaju dan tidak dapat dihentikan oleh terdakwa, terdakwa juga tidak menarik handle rem tangan dikarenakan kondisi handle rem tangan truck yang dikemudikan terdakwa sudah tidak berfungsi lama sebelumnya, terdakwa juga tidak membunyikan klakson, dan tidak sempat menurunkan gigi persneling secara paksa karena kopling truck yang dikemudikan terdakwa juga tidak berfungsi, dan karena pada saat yang bersamaan banyak kendaraan yang melaju di depan truck yang dikemudikan terdakwa, terdakwa hanya menghindar ke arah kiri, melaju dibahu jalan sebelah utara dan mendahului beberapa kendaraan tersebut di sisi kiri dari kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian terdakwa berbelok ke arah kanan dan kembali naik ke badan jalan sebelah utara hingga akhirnya menabrak kendaraan Minibus No.Pol P-1779-A yang dikemudikan oleh saksi MOHAMMAD HASANDI dan menyeret kendaraan Minibus yang berisi 11 (sebelas) orang dan 1 (satu) orang anak tersebut hingga akhirnya kendaraan Minibus tersebut menabrak pohon besar yang terletak dibahu jalan sebelah selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan perbaikan pada handle rem tangan sebelum mengemudikan truck No.Pol : N-8109-TC yang dikemudikan terdakwa karena terdakwa tidak menyangka dan mengira akan terjadi kecelakaan.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan :
  • 3 (tiga) orang penumpang Minibus No.Pol P-1779-A MENINGGAL DUNIA, yakni :
  1. LULUIL MAKNUN (anak dari saksi MASTUKI), sebagaimana Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Asembagus No.445/005/VER/95/431.520.1/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dr. ROEKMY PRABARINI ARIO M.Kes NIP.19700228 200212 2 001 dengan kesimpulan penyebab kematian : kemungkinan karena cidera kepala berat, untuk memastikan dapat dilakukan visum jenasah dalam;
  2. MUSNI (pemilik Minibus No.Pol P-1779-A), sebagaimana Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Asembagus No.445/006/VER/96/431.520.1/2018 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dr. ROEKMY PRABARINI ARIO M.Kes NIP.19700228 200212 2 001 dengan kesimpulan penyebab kematian : kemungkinan karena cidera kepala berat, untuk memastikan dapat dilakukan visum jenasah dalam;
  3. dan HOZAIMAH, sebagaimana Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Asembagus No.445/004/VER/94/431.520.1/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dr. ROEKMY PRABARINI ARIO M.Kes NIP.19700228 200212 2 001 dengan kesimpulan penyebab kematian : kemungkinan karena cidera kepala berat, untuk memastikan dapat dilakukan visum jenasah dalam;

----- Perbuatan Terdkawa Lasiman Mudiono Bin Alm. Wakiyo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa LASIMAN MUDIONO Bin (Alm) WAKIYO, pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat terdakwa yang mengemudikan Truck milik adik ipar terdakwa yakni saksi HADI WAHYONO dengan No.Pol : N-8109-TC, sendirian tanpa membawa menumpang dan sedang membawa muatan kabel PLN sebanyak 10 (sepuluh) rol dengan berat muatan sekitar 9 (sembilan) ton lebih / hampir 10 (sepuluh) ton yang akan mengirim muatan kabel PLN tersebut dari Surabaya menuju Denpasar, kemudian sekitar pukul 02.30 WIB (pagi dini hari, hari minggu tanggal 10 Februari 2019), saat akan memasuki Alas Baluran (Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo) truck yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong sehingga terdakwa memarkirkan truck yang dikemudikan terdakwa di warung pinggir jalan terdekat dan pada saat itu terdakwa melihat ada kerusakan yang nampak pada pada truck yang dikemudikan terdakwa, yaitu pada roda depan sebelah kanan mengalami kebocoran minyak rem.
  • Terdakwa kemudian mencari montir terdekat untuk mengecek dan memperbaiki rem pada roda depan sebelah kanan truck tersebut, dan sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan perbaikan oleh montir. Setelah dilakukan perbaikan dan dirasa rem pada truck tersebut sudah kembali berfungsi normal, maka sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalanan, tanpa memeriksa kondisi atau melakukan pengecekan pada roda lainnya / keseluruhan roda, karena terdakwa mengira pengereman pada roda yang lain dalam kondisi yang baik / tidak ada masalah. Kemudian, pada sekira pukul 10.30 WIB, sesampainya di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo truck yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 KM/Jam dan gigi persneling 3 (tiga) kembali tidak berfungsi dan mengalami rem blong sehingga truck tersebut terus melaju dan tidak dapat dihentikan oleh terdakwa, terdakwa juga tidak menarik handle rem tangan dikarenakan kondisi handle rem tangan truck yang dikemudikan terdakwa sudah tidak berfungsi lama sebelumnya, terdakwa juga tidak membunyikan klakson, dan tidak sempat menurunkan gigi persneling secara paksa karena kopling truck yang dikemudikan terdakwa juga tidak berfungsi, dan karena pada saat yang bersamaan banyak kendaraan yang melaju di depan truck yang dikemudikan terdakwa, terdakwa hanya menghindar ke arah kiri, melaju dibahu jalan sebelah utara dan mendahului beberapa kendaraan tersebut di sisi kiri dari kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian terdakwa berbelok ke arah kanan dan kembali naik ke badan jalan sebelah utara hingga akhirnya menabrak kendaraan Minibus No.Pol P-1779-A yang dikemudikan oleh saksi MOHAMMAD HASANDI dan menyeret kendaraan Minibus yang berisi 11 (sebelas) orang dan 1 (satu) orang anak tersebut hingga akhirnya kendaraan Minibus tersebut menabrak pohon besar yang terletak dibahu jalan sebelah selatan.Bahwa terdakwa tidak melakukan perbaikan pada handle rem tangan sebelum mengemudikan truck No.Pol : N-8109-TC yang dikemudikan terdakwa karena terdakwa tidak menyangka dan mengira akan terjadi kecelakaan.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan :
  • 4 (empat) orang penumpang Minibus No.Pol P-1779-A mengalami LUKA BERAT, yakni :
  1. saksi MASTUKI, sebagaimana Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem No.010/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO NIP.19590812 198903 1 013 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan patah tulang tertutup pada betis kanan; kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; akibat luka tersebut penderita dirawat di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo; Luka tersebut perlu waktu untuk kesembuhannya;
  2. saksi MUNAWAROH, sebagaimana Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem No.012/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO NIP.19590812 198903 1 013 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan bekas luka robek yang telah terjahit pada dagu sebelah kanan dan patah tulang tertutup pada bahu kanan; kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; akibat luka tersebut penderita dirawat di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo; Luka tersebut perlu waktu untuk kesembuhannya;
  3. SOHARI, sebagaimana Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem No.012/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO NIP.19590812 198903 1 013 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan luka lecet dan memar pada dada sebelah kanan dan patah tulang tertutup pada betis kiri; kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; akibat luka tersebut penderita dirawat di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo; Luka tersebut perlu waktu untuk kesembuhannya;
  4. Keterangan kronologi perawatan pasien atas nama Tn. SOHARI dari RSUD dr. Abdoer Rahem tanggal 15 April 2019, yang ditanda tangani oleh Petugas Ruang ICU ANWARI dengan diaxnosa : Hemato Pnemo Thorax dan Fraktur Coste (cairan di rongga Thorax dan patah tulang rusuk); dan keadaan pasien saat menjalani perawatan di ICU yaitu keadaan umum atau K/U lemat, mual-mual, kesadaran 456, pemakaian oksigen masker, pemasangan WSD dan DC (selang pembuangan cairan dari rongga Thorax dan selang pembuangan air kencing), pasien dirawat di ruang ICU dari tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan tanggal 14 Februari 2019, selanjutnya dilakukan perawatan di Ruang Bedah Mawar sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
  5. HOLISA, sebagaimana Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem No.012/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO NIP.19590812 198903 1 013 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan luka robek pada alis mata, bibir atas rahang atas dan patah tulang rahang kanan atas; kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; akibat luka tersebut penderita dirawat di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo; Luka tersebut perlu waktu untuk kesembuhannya;
  • Keterangan kronologi perawatan pasien atas nama Ny. HOLISA di IGD RSAR Situbondo pada tanggal 10 Februari 2019 dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo tanggal 15 April 2019 yang ditanda tangani oleh Dokter Jaga IGD dr. ZULY VITA dengan diaxnosa : COR (cedera otak ringan) dengan kesadaran atau GCS 456 dan Fraktur Lefort 3 Disertai Fraktur Noe Komplex dan Suspek Fraktur Basis Cranii dengan gambaran Pneumo Cephalw dan Traumatic Cerebral Edema, selanjutnya pasien tersebut pada tanggal 10 Februari 2019 dirujuk ke RSU Suebandi Jember dengan alasan : merujuk tatalaksana lanjutan oleh dokter spesialis Bedah Syaraf dan dokter spesialis Bedah Plastik, karena patah tulang multiple atau tidak beraturan di bagian wajah dan kepala;

----- Perbuatan Terdkawa Lasiman Mudiono Bin Alm. Wakiyo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa LASIMAN MUDIONO Bin (Alm) WAKIYO, pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat terdakwa yang mengemudikan Truck milik adik ipar terdakwa yakni saksi HADI WAHYONO dengan No.Pol : N-8109-TC, sendirian tanpa membawa menumpang dan sedang membawa muatan kabel PLN sebanyak 10 (sepuluh) rol dengan berat muatan sekitar 9 (sembilan) ton lebih / hampir 10 (sepuluh) ton yang akan mengirim muatan kabel PLN tersebut dari Surabaya menuju Denpasar, kemudian sekitar pukul 02.30 WIB (pagi dini hari, hari minggu tanggal 10 Februari 2019), saat akan memasuki Alas Baluran (Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo) truck yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong sehingga terdakwa memarkirkan truck yang dikemudikan terdakwa di warung pinggir jalan terdekat dan pada saat itu terdakwa melihat ada kerusakan yang nampak pada pada truck yang dikemudikan terdakwa, yaitu pada roda depan sebelah kanan mengalami kebocoran minyak rem.
  • Terdakwa kemudian mencari montir terdekat untuk mengecek dan memperbaiki rem pada roda depan sebelah kanan truck tersebut, dan sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan perbaikan oleh montir. Setelah dilakukan perbaikan dan dirasa rem pada truck tersebut sudah kembali berfungsi normal, maka sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalanan, tanpa memeriksa kondisi atau melakukan pengecekan pada roda lainnya / keseluruhan roda, karena terdakwa mengira pengereman pada roda yang lain dalam kondisi yang baik / tidak ada masalah. Kemudian, pada sekira pukul 10.30 WIB, sesampainya di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo truck yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 KM/Jam dan gigi persneling 3 (tiga) kembali tidak berfungsi dan mengalami rem blong sehingga truck tersebut terus melaju dan tidak dapat dihentikan oleh terdakwa, terdakwa juga tidak menarik handle rem tangan dikarenakan kondisi handle rem tangan truck yang dikemudikan terdakwa sudah tidak berfungsi lama sebelumnya, terdakwa juga tidak membunyikan klakson, dan tidak sempat menurunkan gigi persneling secara paksa karena kopling truck yang dikemudikan terdakwa juga tidak berfungsi, dan karena pada saat yang bersamaan banyak kendaraan yang melaju di depan truck yang dikemudikan terdakwa, terdakwa hanya menghindar ke arah kiri, melaju dibahu jalan sebelah utara dan mendahului beberapa kendaraan tersebut di sisi kiri dari kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian terdakwa berbelok ke arah kanan dan kembali naik ke badan jalan sebelah utara hingga akhirnya menabrak kendaraan Minibus No.Pol P-1779-A yang dikemudikan oleh saksi MOHAMMAD HASANDI dan menyeret kendaraan Minibus yang berisi 11 (sebelas) orang dan 1 (satu) orang anak tersebut hingga akhirnya kendaraan Minibus tersebut menabrak pohon besar yang terletak dibahu jalan sebelah selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan perbaikan pada handle rem tangan sebelum mengemudikan truck No.Pol : N-8109-TC yang dikemudikan terdakwa karena terdakwa tidak menyangka dan mengira akan terjadi kecelakaan.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan :
  • 2 (dua) orang LUKA RINGAN yakni :
  1. saksi MISNATI (istri saksi MASTUKI) penumpang Minibus No.Pol P-1779-A Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Banyuputih No.353/65/431.201.7.1.17/2019 tanggal 20 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. JUNI SETIAWAN NIP.19720614 200604 1 010 yang pada pokoknya berisi terdapat benjolan di kepala belakang dengan diameter kurang lebih 4 cm, terdapat luka memar pada pipi kiri, dengan kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, penderita tersebut besar harapan untuk sembuh, jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (terjadi komplikasi);
  2. dan saksi MOHAMMAD HASANDI pengemudi Minibus No.Pol P-1779-A sebagaimana Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Banyuputih No.353/64/431.201.7.1.17/2019 tanggal 20 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. JUNI SETIAWAN NIP.19720614 200604 1 010 yang pada pokoknya berisi terdapat luka lecet daerah mata kiri dan lebam pada kelopak mata kiri, terdapat 3 luka robek pada dada sebelah kiri dengan ukuran yang pertama 25 cm x 0,5 cm, yang kedua ukuran 10 cm x 2 cm, yang ketiga ukuran 5 cm x 1 cm, luka robek di lengan kiri atas sebelah dalam dengan ukuran 25 cm x 2 cm, dengan kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, penderita tersebut besar harapan untuk sembuh, jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (terjadi komplikasi).
  • Kendaraan Minibus No.Pol P-1779-A mengalami Rusak Berat pada keseluruhan body kendaraan dengan kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

----- Perbuatan Terdkawa Lasiman Mudiono Bin Alm. Wakiyo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya