Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Sit SURYANI, S.H. DAFFODIL ALBINTANG PUTRA WISESA alias DAFO bin TITO PURBA WISESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3892/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU • Bahwa ia Terdakwa DAFFODIL ALBINTANG PUTRA WISESA alias DAFO bin TITO PURBA WISESA pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat pinggir jalan depan konter masuk kel Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------- • Berawal Saksi VENDI EKO PRASETYO , mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian Saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi ZEINOL alias SENOL untuk membantu mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, Selanjutnya saksi ZEINOL alias SENOL pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib menghubungi terdakwa dan berjanjian bertransaksi di pinggir jalan depan konter masuk kel Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, selanjutnya saksi ZEINOL alias SENOL menghampiri terdakwa , Kemudian terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 9 (Sembilan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada saksi ZEINOL alias SENOL , Setelah menerima 9 (Sembilan) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian ZEINOL alias SENOL menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; • Selanjutnya saksi VENDI EKO PRASETYO bersama dengan saksi NURCHOLIS M mendatangi terdakwa kemudia terdakwa membuang 1 (satu) buah tas slempang wama biru dongker yang berisi, 1 (satu) bungkus plastik berisi 400 (empat ratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus kresek warna putih berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX ke sungai, melihat hal tersebut kemudian saksi NURCHLIS M mengamankan terdakwa sedangkan saksi VENDI EKO PRASETYO mengambil dan mengamankan 1 (satu) buah tas slempang wama biru dongker yang berisi, 1 (satu) bungkus plastik berisi 400 (empat ratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus kresek warna putih berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX yang terdakwa buat ke sungai kemudian di dapat keterangan dari terdakwa , Terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dengan membeli kepada saksi MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD HALEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2 kali Pertama pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) , Kedua pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 sebanyak 500 (Lima ratus) butir tablet Pil Trex dengan harga sebesar Rp. 900.00,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05899/NOF/2024 Tanggal 06 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 18141/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UndangUndang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—-------------------------------------------- A T A U KEDUA • Bahwa ia DAFFODIL ALBINTANG PUTRA WISESA alias DAFO bin TITO PURBA WISESA pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat pinggir jalan depan konter masuk kel Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- --------- • Berawal Saksi VENDI EKO PRASETYO , mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian Saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi ZEINOL alias SENOL untuk membantu mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, Selanjutnya saksi ZEINOL alias SENOL pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib menghubungi terdakwa dan berjanjian bertransaksi di pinggir jalan depan konter masuk kel Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, selanjutnya saksi ZEINOL alias SENOL menghampiri terdakwa , Kemudian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 9 (Sembilan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada saksi ZEINOL alias SENOL , Setelah menerima 9 (Sembilan) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian ZEINOL alias SENOL menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; • Selanjutnya saksi VENDI EKO PRASETYO bersama dengan saksi NURCHOLIS M mendatangi terdakwa kemudia terdakwa membuang 1 (satu) buah tas slempang wama biru dongker yang berisi, 1 (satu) bungkus plastik berisi 400 (empat ratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus kresek warna putih berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX ke sungai, melihat hal tersebut kemudian saksi NURCHLIS M mengamankan terdakwa sedangkan saksi VENDI EKO PRASETYO mengambil dan mengamankan 1 (satu) buah tas slempang wama biru dongker yang berisi, 1 (satu) bungkus plastik berisi 400 (empat ratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus kresek warna putih berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX yang terdakwa buat ke sungai kemudian di dapat keterangan dari terdakwa , Terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dengan membeli kepada saksi MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD HALEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2 kali Pertama pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) , Kedua pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 sebanyak 500 (Lima ratus) butir tablet Pil Trex dengan harga sebesar Rp. 900.00,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05899/NOF/2024 Tanggal 06 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 18141/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) UndangUndang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya