Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO dan Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA serta BUSAMA alias PAK SUHATINI (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 bertempat di depan dapur rumah saksi SUYASIN al PAK SULAMI yang memiliki pagar yang beralamat di Kp sekarputih Rt 03/I Desa Sumberanyar Kec Banyuputih Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada mulanya sekira bulan januari 2018 Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA bertengkar dengan suami sirinya yang bernama saksi SUYASIN al PAK SULAMI, setelah pertengkaran itu Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA merasa tidak di hargai/tidak di butuhkan lagi dengan suaminya, karena takut di cerai serta nantinya tidak mendapatkan apa-apa dari saksi SUYASIN al PAK SULAMI kemudian Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA menlepon dan mendatangi keponakannya yaitu Terdakwa I. BUSAMA al PAK SUHATINI dan BURAWI al WIWI Bin MAHYO dan meminta Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO dan BUSAMA untuk mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Type Revo Nopol P-3282-ZD warna Hitam Tahun 2011 milik saksi MARSUBU yang di pinjamkan kepada saksi SUYASIN al PAK SULAMI untuk bekerja. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 pukul 00.30 wib Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO dengan di antar oleh BUSAMA alias PAK SUHATINI (DPO) datang ke rumah saksi SUYASIN al PAK SULAMI akan tetapi sebelum kedatangan Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO, Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA telah mempersiapkan sepeda motor Merk Honda Type Revo Nopol P-3282-ZDÂ milik saksi MARSUBU yang berada di rumah saksi SUYASIN al PAK SULAMI yang pada saat itu terparkir di depan dapur rumah saksi SUYASIN al PAK SULAMI yang memiliki pagar yang beralamat di Kp sekarputih Rt 03/I Desa Sumberanyar Kec Banyuputih Kab Situbondo, dengan posisi sepeda motor menghadap ke timur dalam keadaan terkunci stir, namun Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA mengambil kunci sepeda motor dan menancapkan kunci sepeda ke sepeda motor agar Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO bisa dengan mudah mengambil sepda motor milik saksi SUYASIN al PAK SULAMI, Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO setelah sampai di depan dapur di mana sepeda motor tersebut terparkir langsung membawa sepeda motor milik saksi SUYASIN al PAK SULAMI dengan cara menuntun lewat samping rumah sedangkan BUSAMA alias PAK SUHATINI (DPO) menunggu dan mengawasi keadaan sekitar dan pada saat itu saksi SUYASIN al PAK SULAMI tidak mengetahui perbuatan Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO karena sedang melihat televisi di teras rumah depan, setelah berhasil membawa kabur sepeda milik saksi SUYASIN al PAK SULAMI selanjutnya Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA meminta uang kepada Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO sebagai ganti sepeda motor saksi SUYASIN al PAK SULAMI yang di pakai oleh Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO dan selanjutnya Terdakwa I. BURAWI al WIWI Bin MAHYO memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II. SUNDANI al TORIYE Bin BUNISA. Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, mengakibatkan saksi MARSUBU mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000,- Â sebagaimana harga pasaran sepeda motor tersebut atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |