Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Samsuri alias Riri bin Alm. Asip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-802/0.5.39/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsuri alias Riri bin Alm. Asip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Samsuri alias Riri bin (Alm) Asip pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan ke arah sungai di belakang rumah Pak Ndari yang beralamat di Dusun Cotek Sidodadi, RT.02/RW.03, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” yakni terhadap saksi Wartuki alias Pak Warsini (korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berlatar belakang antara korban dan Terdakwa yang bertetangga sejak lama namun tidak bertegur sapa, ketika korban berjalan pulang menuju rumahnya melewati jalan ke arah sungai di belakang rumah Pak Ndari yang beralamat di Dusun Cotek Sidodadi, RT.02/RW.03, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 09.30 WIB, bersalipan/berpapasan dengan Terdakwa yang sedang membawa sebilah kapak dengan ciri-ciri mata kapak terbuat dari besi tajam satu sisi , warna hitam berkarat dan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan panjang sekira ± 34 cm, dengan posisi korban menuju ke timur dan Terdakwa menuju ke barat dan kemudian saat berjalan antara Terdakwa dengan korban saling bersenggolan, sehingga Terdakwa langsung marah dan berkata “apa kamu tidak melihat ada orang yang juga lewat ?” dengan posisi antara korban dan Terdakwa yang sudah saling melewati dan membelakangi, dan ketika korban sudah berjalan berjarak sekitar 1 meter dari posisi Terdakwa berdiri, tiba-tiba Terdakwa langsung berbalik badan dan mengayunkan sebilah kapak yang Terdakwa bawa tersebut dengan tangan kananya sehingga mengenai lengan atas tangan kiri korban, dan korban pun akhirnya berusaha mengejar Terdakwa yang lari ke arah barat namun karena mengalami pendarahan akhirnya korban memutuskan pulang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 353/351/431.201.7.1.17/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juni Setiawan dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Banyuputih dengan kesimpulan, Anggota gerak atas : terdapat luka terbuka di lengan tangan kiri sisi bagian samping, dengan tepi luka halus, panjang 6,5 cm, kedalaman luka 1,2 cm dengan pendarahan titik. Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tajam. Penderita tersebut besar harapan untuk sembuh, jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (terjadi komplikasi).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya