Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ARIF WIDODO ALIAS PAK RIKA BIN (ALM) MISNAWI pada hari Senin  tanggal 15 Oktober  2018 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober   tahun 2018 bertempat di rumah saksi Maksum Sugianto di Kampung Lugundang Barat Rt.04 Rw.08 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam rumah atau didalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa yang merupakan tetangga saksi Maksum Sugianto, dimana terdakwa mengetahui keseharian saksi Maksum Sugianto yaitu dalam hal sholat subuh berjamaah di Masjid,  selanjutnya  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang mengetahui bahwa saksi Maksum Sugianto berangkat ke Masjid untuk sholat subuh, selanjutnya timbul niat dari terdakwa untuk mengambil Handphone didalam rumah milik saksi Maksum Sugianto .
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kerumah saksi Maksum Sugianto dengan cara memanjat tembok pagar pekarangan kosong tetangga terdakwa dengan menggunakan tali tampar warna biru yang diikatkan pada pohon sawo dan setelah turun dan melewati pekarangan kosong, selanjutnya terdakwa berjalan kearah rumah saksi Maksum Sugianto , dan sesampainya di tembok belakang rumah saksi Maksum Sugianto , terdakwa kembali memanjat tembok belakang rumah saksi Maksum Sugianto dengan menggunakan tali tampar warna biru, kemudian terdakwa masuk didalam pekarangan belakang rumah saksi Maksum Sugianto, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Maksum Sugianto lewat pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.
- Bahwa setelah sampai didalam rumah saksi Maksum Sugianto, terdakwa langsung mengambil 1(satu) buah Handphone merk Advan i5E warna gold dan 1 (satu) buah Handphone merk Advan i5C warna hitam milik saksi Maksum Sugianto yang diletakkan di atas rak buku didalam ruang mushola rumah saksi Maksum Sugianto, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi Maksum Sugianto dan kembali kerumahnya.
-  Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1(satu) buah Handphone merk Advan i5E warna gold dan 1 (satu) buah Handphone merk Advan i5C warna hitam tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Maksum Sugianto, sehingga  saksi Maksum Sugianto mengalami kerugian material kurang lebih  sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP. |