Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KUSNADI als ADI bin SUWITO, kesatu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 13.00 wib, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Gudang Jl, Cempaka II Kamp Krajan Barat Rt 04 Rw 02, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, kabupaten Situbondo, ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Gudang Ds Duwet, Kec Panarukan, kabupaten Situbondo, keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Gudang Jl, Cempaka II Kamp Krajan Barat Rt 04 Rw 02, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, kabupaten Situbondo, kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 12.00 wib., keenam pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Gudang Ds Duwet, Kec Panarukan, kabupaten Situbondo, ketujuh pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan November 2023 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Gudang Jl, Cempaka II Kamp Krajan Barat Rt 04 Rw 02, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada Bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa Pertama pada hari dan tanggal lupa bulan November 2023 sekira pukul 07.00 wib terdakwa dan istrinya (NOVITA RIKAWATI) menuju ke rumah saksi korban HERU PURWANTO di Jl Cempaka II Krajan Barat Rt 004 Rw 002, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo untuk bersih-bersih gudang dan kandang ayam sekalian mengantar istri terdakwa yang bekerja sebagai PRT (pembantu rumah tangga) dirumah saksi korban, sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang beristirahat di kamar di dalam area gudang melihat 1 (satu) timba wama oranye berisi kuningan mesin penggiling tebu berbentuk persegi, diameter 10 Cm, dengan jumlah yang banyak dan 3 (tiga) buah gear kecil yang terbuat dari besi, berat keseluruhan kurang lebih 40 Kg (empat puluh kilogram), masingmasing berbentuk bulat bergerigi, diameter + 30 Cm, kemudian barang-barang tersebut tanpa adanya ijin saksi korban oleh terdakwa di ambil dan di letakkan di bagian tengah sepeda motor, setelah dirasa aman barang tersebut dibawa menuju ke gudang rongsokan milik saksi MUSTAQIM di JI. Dieng Nomor 03 Dusun Pareyaan Utara Rt 02 Rw. 02 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk dijual yang kemudian 1 (satu) timba wama oranye berisi kuningan mesin penggiling tebu laku seharga + Rp. 200.000,- sedangkan 3 (tiga) buah gear kecil yang terbuat dari besi laku pergear seharga Rp. 200.000,-. • Bahwa kedua pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2023 sekira pukul 18.30 wib ketika berada dirumah saksi korban HERU PURWANTO di Jalan Cempaka II Kampung Krajan Barat Rt. 04 Rw. 02 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk memberikan pakan ayam dan menutup terpal kandang ayam kemudian terdakwa mengambil kunci gudang yang digantung dikamar mandi lalu terdakwa membuka gudang dan tanpa adanya ijin mengambil 1 (satu) buah pemeras tebu yang terbuat dari besi, berat kurang lebih 80 Kg (delapan puluh Kilogram), kemudian dengan diangkut sepeda motor 1 (satu) buah pemeras tebu tersebut bawa untuk dijual ke gudang rongsokan milik MUSTAQIM seharga Rp. 400.000,-. • Bahwa ketiga, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa dan istrinya menuju kerumah saksi korban HERU PURWANTO, sesampai dirumah saksi korban terdakwa menuju ke kandang ayam untuk memberikan pakan dan bersih-bersih kandang dan sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke gudang saksi korban yang berada di Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Sekira pukul 16.00 wib sesampainya di gudang Duwet pintu gudang tidak dikunci melainkan hanya di slotkan saja, kemudian terdakwa masuk kedalam gudang dan tanpa adanya ijin mengambil 2 (dua) buah pemeras tebu yang terbuat dari besi berbentuk tabung, panjang 40 Cm. diameter 20 Cm, persegi dibagian tabungnya, berat kurang lebih 80 Kg (delapan puluh Kilogram) dilakukan dengan cara 2 (dua) buah pemeras tebu tersebut di geser digelundungkan kearah sepeda motor yang terlebih dahulu diparkir di dekat pondasi gudang yang posisinya lebih rendah lalu diletakkan di bagian tengah sepeda motor, selanjutnya oleh terdakwa dibawa menuju ke gudang rongsokan milik ABDUL ROCHMAN alias MAMAN alamat Jalan Peleyan Gang Pramuka Rt. 01 Rw. 01 Desa Peleyan Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo dengan tujuan untuk dijual seharga Rp. 540.000,-. • Bahwa keempat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2023 sekira pukul 07.00 Wib tersangka dan istrinya mengendarai sepeda motor menuju kerumah saksi korban, sesampai di rumah saksi korban Jl Cempaka II Krajan Barat Rt 004 Rw 002, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo terdakwa menuju ke kandang ayam untuk memberikan pakan dan bersih-bersih dan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mengambil kunci gudang yang di gantungan kamar mandi lalu membuka gudang dan tanpa adanya ijin saksi korban HERU PURWANTO , terdakwa mengambil 2 (dua) buah tiang mesin penggiling tebu yang terbuat dari besi, berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima) dan 1 (satu) plastik berisi baut mesin penggiling tebu, berat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh), dilakukan dengan cara masing-masing tiang penggilingan tebu diangkat dan digeser perlahan lalu diletakkan di bagian tengah sepeda motor yang sudah diparkir didekat gudang sedangkan 1 (satu) plastik berisi baut mesin penggiling tebu digantung di bagasi sepeda motor, Kemudian dibawa menuju ke gudang rongsokan milik MUSTAQIM dengan tujuan untuk dijual 2 (dua) buah tiang mesin penggiling tebu dijual seharga Rp. 375.000,- sedangkan 1 (satu) plastik berisi baut mesin penggiling tebu dijual seharga Rp. 150.000,-. • Bahwa kelima pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa dan istrinya mengendarai sepeda motor menuju kerumah saksi korban sesampainya dirumah saksi korban terdakwa menuju ke kandang ayam untuk memberikan pakan dan bersih-bersih dan sekira pukul 11.30 Wib terdakwa menuju ke gudang milik saksi korban yang berada di Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sekira pukul 12.00 wib sesampainya di gudang du Ds Duwet terdapat 3 orang membuat lantai kandang ayam kemudian terdakwa menuju ke gudang yang pintunya tidak digembok melainkan hanya di slotkan saja dan tanpa adanya ijin saksi korban HERU PURWANTO , terdakwa mengambil 1 (satu) buah tutup tungku yang terbuat dari seng dengan cara diangkat dan ditidurkan di jok bagian belakang sepeda motor, Kemudian terdakwa mengambil gulungan kabel sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) meteran dengan cara terlebih dahulu mengambil pisau stainless di washtafel cuculan piring lalu mematikan skakel listrik dan memotong kabel dengan pisau yang tersambung dengan arus Listrik, selanjutnya terdakwa pergi menuju ke sebuah kuburan sebelah utara Pabrik Gula Wringinanom untuk membakar kabel tersebut dan diambil tembaganya, lalu tembaga di potong menjadi 2 bagian, 1 bagian di gulung dan dimasukan kedalam jok sepeda motor dan 1 bagian diselipkan ke tutup tungku, kemudian terdakwa menuju ke gudang rongsokan milik ABDUL ROCHMAN alias MAMAN untuk menjual 1 (satu) buah tutup tungku yang terbuat dari seng dan tembaga kabel seharga + Rp. 150.000,-. • Bahwa keenam pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa dan istrinya mengendarai sepeda motor menuju kerumah saksi korban, Sesampai di rumah saksi korban terdakwa menuju ke kandang ayam untuk memberikan pakan dan bersih-bersih dan sekira pukul 13.45 Wib terdakwa menuju ke gudang milik saksi korban di Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sekira pukul 14.00 wib sesampainya di gudang Ds Duwet terdapat 3 pekerja membuat lantai kandang ayam kemudian terdakwa menuju ke gudang yang pintunya tidak digembok melainkan hanya di slotkan saja dan tanpa adanya ijin saksi korban HERU PURWANTO, terdakwa mengambil 2 (dua) buah tiang mesin penggiling tebu yang terbuat dari besi, berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima kilogram) dengan cara digeser dan diangkat secara perlahan ke sepeda motor kemudian terdakwa menuju ke gudang rongsokan milik ABDUL ROCHMAN alias MAMAN untuk menjual 2 (dua) buah tiang mesin penggiling tebu terbuat dari besi seharga + Rp. 250.000,-. • Bahwa ketujuh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2023 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menuju kerumah saksi korban di Jl Cempaka II Krajan Barat Rt 004 Rw 002, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo sesampainya dirumah saksi korban terdakwa menuju ke kandang ayam lalu terdakwa mengambil kunci gudang yang disimpan di gantungan kamar mandi, Kemudian membuka gembok gudang dan tanpa adanya ijin saksi korban HERU PURWANTO , terdakwa mengambil 1 (satu) buah penggerak vanbelt mesin penggiling tebu yang terbuat dari besi, berat kurang lebih 60 Kg (enam puluh Kilogram) dengan cara dimasukan kedalam sebuah karung wama putih kemudian digeser perlahan dan diangkat ke sepeda motor yang sudah di siapkan dekat dengan pintu gudang kemudian dibawa menuju ke gudang rongsokan milik MUSTAQIM dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) buah penggerak vanbelt mesin penggiling tebu yang terbuat dari besi seharga + Rp. 300.000,-. • Bahwa terdakwa mengambil komponen besi penggiling tebu dan kabel dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan terdakwa. • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HERU PURWANTO ditaksir mengalami kerugian sebesar + Rp.125.000.000-, (seratus dua puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |