Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa MISNADI Alias PAK SAMSUL Bin ARSUNO bersama dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN dan Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di dalam kawasan Hutan milik Perhutani RPH Asembagus masuk wilayah Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang sedang berada di kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus, kemudian menghubungi Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus yang berada di Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Setelah dihubungi oleh Terdakwa, kemudian Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN dan Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO kemudian menuju kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus dengan mengendarai sepeda motor, dimana Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN membawa sebuah damuk atau sejenis sabit besar, sedangkan Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO membawa sebuah gergaji mesin;
- Bahwa ketika berada di kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, lalu Terdakwa menunjukkan lokasi keberadaan pohon kayu sonokeling yang akan ditebang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO menuju ke lokasi keberadaan 3 (tiga) buah pohon sonokeling tersebut. Setelah sampai di lokasi, kemudianĀ Terdakwa bersama Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN dan Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO menuju lokasi pohon yang paling selatan. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon yang berada di lokasi paling selatan dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus tanpa memiliki Perizinan Berusaha;
- Bahwa setelah pohon yang berada di lokasi paling selatan berhasil ditebang dengan gergaji mesin oleh Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, dengan dibantu oleh Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNI , kemudian Terdakwa menyuruh melakukan dengan memberikan instruksi kepada Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta SaksiĀ RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, untuk memotong kayu sonokeling yang sudah ditebang. Selanjutnya Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO turut serta melakukan perbuatan dengan memotong kayu sonokeling dengan menggunakan gergaji mesin, sedangkan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNI turut serta melakukan perbuatan dengan membantu membersihkan kayu sonokeling yang sudah ditebang dengan menggunakan damuk atau sabit besar. Setelah kayu sonokeling selesai dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian Terdakwa mengangkut kayu sonokeling tersebut ke lokasi penampungan sementara dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kayu sonokeling dari pohon di lokasi selatan selesai ditebang dan dipotong, kemudian Terdakwa bersama Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, bergeser ke lokasi pohon sonokeling yang berada di sebelah utara, untuk menebang hingga selesai sampai pohon yang ketiga;
- Bahwa setelah 3 (tiga) buah pohon dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus yang berhasil ditebang dan dipotong oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, kemudian diperoleh 39 (tiga puluh sembilan) batang (gelondong) kayu jenis sono keling yang berada di lokasi penampungan sementara, dengan ukuran sebagai berikut:
- Panjang 100 cm, diameter 20;
- Panjang 105 cm, diameter 20;
- Panjang 130 cm, diameter 30;
- Panjang 107 cm, diameter 20;
- Panjang 95 cm, diameter 18;
- Panjang 117 cm, diameter 22;
- Panjang 107 cm, diameter 15;
- Panjang 122 cm, diameter 20;
- Panjang 80 cm, diameter 40;
- Panjang 100 cm, diameter 36;
- Panjang 120 cm, diameter 26;
- Panjang 122 cm, diameter 25;
- Panjang 118 cm, diameter 23;
- Panjang 100 cm, diameter 37;
- Panjang 90 cm, diameter 30;
- Panjang 75 cm, diameter 50;
- Panjang 124 cm, diameter 18;
- Panjang 105 cm, diameter 20;
- Panjang 90 cm, diameter 20;
- Panjang 100 cm, diameter 16;
- Panjang 90 cm, diameter 32;
- Panjang 90 cm, diameter 30;
- Panjang 105 cm, diameter 32;
- Panjang 135 cm, diameter 50;
- Panjang 120 cm, diameter 29;
- Panjang 100 cm, diameter 26;
- Panjang 115 cm, diameter 19;
- Panjang 100 cm, diameter 30;
- Panjang 105 cm, diameter 15;
- Panjang 100 cm, diameter 19;
- Panjang 74 cm, diameter 44;
- Panjang 74 cm, diameter 44;
- Panjang 110 cm, diameter 28;
- Panjang 147 cm, diameter 34;
- Panjang 100 cm, diameter 38;
- Panjang 60 cm, diameter 38;
- Panjang 104 cm, diameter 20;
- Panjang 136 cm, diameter 23;
- Panjang 100 cm, diameter 30;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut 24 (dua puluh empat) batang (gelondong) kayu jenis sono keling dengan menggunakan mobil merk Suzuki warna putih Nopol: P-9251-VI milik Terdakwa untuk dibawa pulang, sedangkan 15 (lima belas) batang (gelondong) kayu sonokeling masih berada di lokasi penampungan sementara. Atas perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus tanpa memiliki Perizinan Berusaha, bersama dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN serta Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO, mengakibatkan pihak Perhutani RPH Asembagus mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.955.000 (enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Laporan Kejadian (Laporan model A) No. 001/BT/ASE/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. EDY SURYADI selaku Asper/KBKPH Asembagus serta Sdr. JIONO selaku KRPH Asembagus.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa MISNADI Alias PAK SAMSUL Bin ARSUNO bersama dengan Saksi SALE Alias PAK VIDA Bin RUSNIN dan Saksi RIYANTO Alias PAK TETEN Bin NAYUTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di dalam kawasan Hutan milik Perhutani RPH Asembagus masuk wilayah Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi JOKO PRIHANTONO Alias JOKO bersama Saksi EDY SURYADI Alias EDI yang anggota Polsek Asembagus, memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya Terdakwa yang sedang mengangkut hasil hutan kayu yang berupa kayu sonokeling, dengan menggunakan mobil merk Suzuki warna putih Nopol: P-9251-VI, yang merupakan hasil curian dari dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Asembagus. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi JOKO PRIHANTONO Alias JOKO bersama Saksi EDY SURYADI Alias EDI, melaporkan informasi kepada Kapolsek Asembagus, kemudian Saksi JOKO PRIHANTONO Alias JOKO bersama Saksi EDY SURYADI Alias EDI bersama dengan Tim diperintahkan untuk melakukan penghadangan dan Penangkapan;
- Bahwa kemudian Saksi JOKO PRIHANTONO Alias JOKO bersama Saksi EDY SURYADI Alias EDI, melakukan penghadangan di jalan Desa sebelah utara PLP TNI AD masuk wilayah Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Tidak lama kemudian dari arah selatan datang mobil merk Suzuki warna putih Nopol: P-9251-VI yang dikendarai oleh Terdakwa, yang melakukan dengan sengaja mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang berupa kayu sonokeling, dengan muatan yang ditutupi terpal warna coklat dan diikat tali tampar warna biru. Selanjutnya Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, kemudianĀ di dalam mobil merk Suzuki warna putih Nopol: P-9251-VI yang dikemudikan oleh Terdakwa, ditemukan hasil hutan kayu yang berupa 24 (dua puluh empat) batang (gelondong) kayu jenis sono keling, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan rincian sebagai berikut :
- Panjang 100 cm, diameter 20;
- Panjang 105 cm, diameter 20;
- Panjang 130 cm, diameter 30;
- Panjang 107 cm, diameter 20;
- Panjang 95 cm, diameter 18;
- Panjang 117 cm, diameter 22;
- Panjang 107 cm, diameter 15;
- Panjang 122 cm, diameter 20;
- Panjang 80 cm, diameter 40;
- Panjang 100 cm, diameter 36;
- Panjang 120 cm, diameter 26;
- Panjang 122 cm, diameter 25;
- Panjang 118 cm, diameter 23;
- Panjang 100 cm, diameter 37;
- Panjang 90 cm, diameter 30;
- Panjang 75 cm, diameter 50;
- Panjang 124 cm, diameter 18;
- Panjang 105 cm, diameter 20;
- Panjang 90 cm, diameter 20;
- Panjang 100 cm, diameter 16;
- Panjang 90 cm, diameter 32;
- Panjang 90 cm, diameter 30;
- Panjang 105 cm, diameter 32;
- Panjang 135 cm, diameter 50;
- Bahwa hasil hutan kayu yang berupa 24 (dua puluh empat) batang (gelondong) kayu jenis sono keling, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, diperoleh dengan cara menebang dalam kawasan hutan milik Perhutani RPH Asembagus Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut, hasil hutan kayu yang berupa 24 (dua puluh empat) batang (gelondong) kayu jenis sono keling, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan pihak Perhutani RPH Asembagus mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.955.000 (enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Laporan Kejadian (Laporan model A) No. 001/BT/ASE/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. EDY SURYADI selaku Asper/KBKPH Asembagus serta Sdr. JIONO selaku KRPH Asembagus.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |