Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa I SUWARJONO alias PAK RIA bin ASDAR bersama dengan KAHAR (DPO), YON (DPO) dan PAK WAHYUNI (DPO)pada hari selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Curahguno Rt 13 Rw 04 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo  atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi  dan menjadikannya sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi WAHYU DIAN PRATAMA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah MISRIN alias PAK SAYANI yang beralamat di Dusun Curahguno Rt 13 Rw 04 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi WAHYU DIAN PRATAMA bersama dengan Petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar , terdakwa SUWARJONO alias PAK RIA bin ASDAR telah melakukan permainan judi Sanggong bersama dengan KAHAR (DPO), YON (DPO) dan PAK WAHYUNI (DPO) yang berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa
- 25 (dua puluh lima) lembar karu domino
- Uang tunai sebesar Rp 584.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Kyu-Kyu dilakukan dengan cara para pemain duduk melingkar kemudian masing-masing pemain memasang uang taruhan berupa uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya kartu di kocok oleh salah satu pemain kemudian dibagikan kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga) lembar selanjutnya apabila kartu hidup pemain menambah taruhan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kartu di tambah 1 (satu) lembar dan apabila kartu dikatakan bagus maka pemain menambah taruhan terakhir sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), jika 4 (empat) kartu tersebut berjumlah 9 9 (Sembilan Sembilan / kyu-kyu) maka pemilik kartu tersebut sebagai pemenangnya dan menerima sejumlah uang taruhan dimaksud hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa I SUWARJONO alias PAK RIA bin ASDAR bersama dengan KAHAR (DPO), YON (DPO) dan PAK WAHYUNI (DPO)pada hari selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Curahguno Rt 13 Rw 04 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo  atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi  dan menjadikannya sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi WAHYU DIAN PRATAMA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah MISRIN alias PAK SAYANI yang beralamat di Dusun Curahguno Rt 13 Rw 04 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi WAHYU DIAN PRATAMA bersama dengan Petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar , terdakwa SUWARJONO alias PAK RIA bin ASDAR telah melakukan permainan judi Sanggong bersama dengan KAHAR (DPO), YON (DPO) dan PAK WAHYUNI (DPO) yang berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa
- 25 (dua puluh lima) lembar karu domino
- Uang tunai sebesar Rp 584.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Kyu-Kyu dilakukan dengan cara para pemain duduk melingkar kemudian masing-masing pemain memasang uang taruhan berupa uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya kartu di kocok oleh salah satu pemain kemudian dibagikan kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga) lembar selanjutnya apabila kartu hidup pemain menambah taruhan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kartu di tambah 1 (satu) lembar dan apabila kartu dikatakan bagus maka pemain menambah taruhan terakhir sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), jika 4 (empat) kartu tersebut berjumlah 9 9 (Sembilan Sembilan / kyu-kyu) maka pemilik kartu tersebut sebagai pemenangnya dan menerima sejumlah uang taruhan dimaksud hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |