Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Samsul Arifin alias Arif bin Ach. Hariyanto alm. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-610/M.5.40/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Arifin alias Arif bin Ach. Hariyanto alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.Samsul Arifin alias Arif bin Ach. Hariyanto alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) pada hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Mangaran Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi VENDI EKO P mendapatkan infromasi terkait maraknya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang terjadi di wilayah Kec. Mlandingan dan Mimbo Kec. Banyuputih. Atas informasi tersebut kemudian Saksi VENDI EKO P melakukan Penyelidikan, dan benar telah terjadi peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberikan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, oleh karena Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN sebelumnya telah berhasil memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah menerima uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah, Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN kemudian menghubungi  Terdakwa untuk memesan 500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dan janjian untuk bertemu di Taman Pancing PG Panji;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam No Pol: L 1357 WZ. Setelah bertemu kemudian Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN masuk ke dalam mobil untuk selanjutnya menuju ke depan Puskesmas Panji. Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa  500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memiliki izin edar kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN. Setelah itu Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN kemudian keluar dari mobil Terdakwa untuk pergi;
  • Bahwa Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapat informasi dari Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, jika Terdakwa berhasil mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN. Atas informasi tersebut kemudian Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mencari keberadaan Terdakwa, dan menemukan Terdakwa sedang berada di pertigaan lampu merah PG Panji. Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberhentikan mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam No Pol: L 1357 WZ yang dikendarai Terdakwa, kemudian di dalamnya ditemukan 4 (empat) botol diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan jumlah total 4000 (empat ribu), 1 (satu) buah botol diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan jumlah 500 (lima ratus) butir, uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01319/NOF/2022 Tanggal 22 Februari 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 02669/2022/NOF.- dan 02670/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) pada hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Mangaran Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  
  • Bermula ketika Saksi VENDI EKO P mendapatkan infromasi terkait maraknya peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang terjadi di wilayah Kec. Mlandingan dan Mimbo Kec. Banyuputih. Atas informasi tersebut kemudian Saksi VENDI EKO P melakukan Penyelidikan, dan benar telah terjadi peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberikan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, oleh karena Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN sebelumnya telah berhasil memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah menerima uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah, Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN kemudian menghubungi  Terdakwa untuk memesan 500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dan janjian untuk bertemu di Taman Pancing PG Panji;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam No Pol: L 1357 WZ. Setelah bertemu kemudian Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN masuk ke dalam mobil untuk selanjutnya menuju ke depan Puskesmas Panji. Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa  500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, dimana 500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut hanya dikemas atau dibungkus plastik kresek biasa. Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN keluar dari mobil Terdakwa untuk pergi;
  • Bahwa Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapat informasi dari Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN, jika Terdakwa berhasil mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 500 (lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi ZAINUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin ASIN. Atas informasi tersebut kemudian Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mencari keberadaan Terdakwa, dan menemukan Terdakwa sedang berada di pertigaan lampu merah PG Panji. Selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberhentikan mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam No Pol: L 1357 WZ yang dikendarai Terdakwa, kemudian di dalamnya ditemukan 4 (empat) botol diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan jumlah total 4000 (empat ribu), 1 (satu) buah botol diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan jumlah 500 (lima ratus) butir, uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01319/NOF/2022 Tanggal 22 Februari 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 02669/2022/NOF.- dan 02670/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya