URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN:
Saksi AIPDA DWI CANDRA SUGIHARTONO beserta dengan anggota Satsamapta Polres Situbondo yang lain sedang melaksanakan patroli dan razia terhadp cafe yang masih buka pada bulan ramadhan. Sesampainya di lokasi cafe milik Terlapor ditemukan bahwa Terlapor menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin resmi yang sesuai dengan ketentuan.
----- Melanggar Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |