Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa DWI INDRA GUNAWAN Bin HARI PRASETYO pada hari sabtu tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan pada hari kamis tanggal 07 februari 2019 atau setidak-tidaknya masih pada bulan februari 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di toko Alfamart jalan Sucipto Kel. Dawuhan. Kec. Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang bekerja dibawah PT alfamart yang ditugaskan di area situbondo berdasarkan surat keterangan kerja 0071/SAT-SDM/JBR/XI-19Â yang ditempatkan pada bagian sales toko yang bertugas menjual barang-barang promo ke toko masyarakat biasa dengan cara diantar ke toko tersebut serta menyetorkan keuangan hasil penjualan pada toko alfamart atau petugas staff toko.
- Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Februari 2019 melakukan transaksi pembelian item rokok GEO MILD diaplikasi kasir (POS) dengan jumlah Rp 815.640,00 dan dilakukan dengan 2 (dua) kali transaksi.
- Bahwa pada tanggal 05 Februari 2019 terdakwa mengeluarkan barang /MRO/SALES sebagaimana tertera disurat jalan yang dikeluarkan dari Pt Sumber Jaya Trijaya dengan jumlah harga barang keseluruhan Rp 9.920.937,00 yang terdiri dari:
- TABEL TABEL TABEL.
- Bahwa pada Tanggal 07 Februari 2019 terdakwa Melakukan Transaksi OVO, dan ada 5 item OVO yang tidak dibayar dengan Nominal setiap Transaski sebanyak Satu Juta Rupiah sehingga Totalnya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan selain itu terdakwa  juga melakukan Transaksi Toko -Modal Dengan 2 (dua) Kali Transaksi dengan Kasir QURROTUN Yakni Dengan Transaksi nomor 190207220552306 dengan Nominal Rp. 4.452.700,- (Empat Juta EmpaT Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan Transaksi nomor 190207220632257 dengan Nominal Rp. 1.039.100,- (Satu Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).
- Bahwa dari keselurahan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran hasil keuangan kepada pihak toko alfamart maupun pihak staff toko.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa toko alfamart mengalami kerugian senilai Rp 21.228.377,00 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian yaitu :
- TABEL TABEL TABEL.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Juli Fahroni selaku kordinator sales wilayah Bondowoso dan Situbondo melaporkan ke pihak kepolisian.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |