Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa JALIL MAHMUDI alias JALIL bin JUFRI bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO (Terdakwa lain yang diajukan penuntutannya secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 22 A Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yang masing-masing kejahatan yang terancam hukuman sejenis, yaitu: membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau kewajiban sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Februari 2020 LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI telah menjual tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kepada SUKARDI, kemudian SUKARDI telah melakukan pembayaran kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI sejumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh pulun juta rupiah) LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI menyuruh SUKARDI untuk langsung melakukan pembayaran kepada TINA RIA untuk ganti uang gadai tanah sawah tersebut, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengurus proses jual beli tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI beserta pengurusan sertifikat tanahnya, kemudian pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI apabila menggunakan blanko sertifikat kosongan maka biaya pengurusannya akan lebih murah dan pada saat itu juga Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah blanko sertifikat kosongan kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, dimana Terdakwa menjelaskan mendapatkan blanko sertifikat kosongan tersebut pada saat Terdakwa membantu menjadi panitia program PTSL di Desa Tanjung Kamal tahun 2018 yang sudah tidak terpakai lagi dan disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya dari penjelasan Terdakwa tersebut muncul niat Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI untuk membuat sertifikat tanah palsu yang tidak melalui prosedur yang benar, kemudian Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI juga telah menawarkan kepada SUKARDI untuk menguruskan penerbitan sertifikat tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang telah dibelinya dari LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI tersebut, selanjutnya SUKARDI menyerahkan persyaratan yang dimintai oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mendapatkan pembayaran atas tanah sawah di Desa Palangan dari SUKARDI tersebut, selanjutnya pada sekitar bulan April 2020 LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menjual kembali tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo miliknya tersebut kepada TINA RIA, padahal sebelumnya tanah sawah tersebut telah dijual kepada SUKARDI, kemudian terjadi kesepakatan harga dengan TINA RIA sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan seluruh pembayaran keuangannya telah diserahkan oleh TINA RIA kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, kemudian untuk meyakinkan TINA RIA lalu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mengajak Terdakwa untuk bertemu TINA RIA, dimana pada saat itu Terdakwa mengaku merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo guna pengurusan jual belinya beserta pengurusan sertifikat tanahnya, dan setelah itu TINA RIA menyerahkan kelengkapan berkasnya untuk pengurusan sertifikatnya kepada Terdakwa, selanjutnya muncul niatan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan Terdakwa untuk membuatkan sertifikat palsu yang tidak melalui prosedur yang benar, yang selanjutnya ketika sertifikat tanah tersebut sudah jadi maka akan diserahkan kepada TINA RIA sebagai dasar pemilikan jual beli tanah yang dilakukan antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan TINA RIA;
- Bahwa pada sekitar bulan Mei 2020 Terdakwa mengajak LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI untuk bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO yang merupakan Satpam di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang akan membantu untuk menyiapkan data isian atau form isian sertifikat tanah serta menyiapkan tempat pembuatan sertifikat tanah palsu tersebut di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada saat malam hari dan keadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam keadaan sepi Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI langsung menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk mengerjakan isian 1 (satu) buah blanko sertifikat kosongan yang disimpan Terdakwa pada saat membantu menjadi panitia program PTSL di Desa Tanjung Kamal tahun 2018 yang sudah tidak terpakai lagi, dimana pada saat itu BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO sudah mempersiapkan data isian atau form isian sertifikat tanah yang disimpan di flasdisk serta menyiapkan printer yang akan digunakan untuk mencetak form isian blanko sertifikat tanah tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa mengisi form isian sertifikat dengan data-data yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur tersebut lalu dicetak dengan menggunakan printer yang telah disediakan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, setelah itu lembaran isian sertifikat dimasukkan ke dalam blanko sertifikat yang disediakan oleh Terdakwa dan selanjutnya BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO menjahitnya dan memberikan stiker untuk dijadikan satu bendel kesatuan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli tetapi belum terdapat tanda tangan pejabatnya dan stempel Kantor Pertanahan, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI membawa sertifikat tanah tersebut untuk dibubuhi tanda tangan palsu dari pejabat serta diberikan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan dibantu oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil membuat sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli, berupa: 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01886 / Desa Palangan Kecamatan Jangkar atas nama TINA RIA, nomor blangko AAB408871, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 12 Februari 2020 nomor 328/PALANGAN/2020 tanah seluas 6929 M2, berasal dari Letter C nomor 279 dengan nomor persil 71;
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2020, LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali berniat untuk membuat sertifikat tanah perkarangan hasil warisan orang tuanya yang sebelumnya telah dibeli dan dikuasai oleh pamannya yang bernama KUSNADI, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menghubungi Terdakwa untuk membantu prosesnya lalu Terdakwa menghubungi BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO untuk mencarikan dan menyiapkan blanko sertifikat kosongan, kemudian Terdakwa dan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI langsung janjian untuk bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo pada saat dalam keadaan sepi dan saat itu Terdakwa Bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI sudah membawa data yang akan diisikan ke dalam form isian sertifikat tersebut, lalu setelah Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO dan mereka langsung menuju ke aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk melakukan proses pembuatan sertifikat tanah yang seolah-olah asli tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil mengisi form isian sertifikat dengan data-data yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur tersebut lalu dicetak dengan menggunakan printer yang telah disediakan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, setelah itu lembaran isian sertifikat dimasukkan ke dalam blanko sertifikat kosongan yang disediakan oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO yang sebelumnya telah diambilnya tanpa sepengetahuan dari pejabat yang bertanggungjawab atas blanko sertifikat kosong tersebut dan selanjutnya BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO menjahitnya dan memberikan stiker untuk dijadikan satu bendel kesatuan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli tetapi belum terdapat tanda tangan pejabatnya dan stempel Kantor Pertanahan, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI membawa sertifikat tanah tersebut untuk dibubuhi tanda tangan palsu dari pejabat serta diberikan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan dibantu oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil membuat sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli, berupa: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tertulis atas nama LUKMAN HAKIM;
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2020, Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mendatangi dan menemui TINA RIA dengan maksud menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01886 / Desa Palangan Kecamatan Jangkar atas nama TINA RIA, nomor blangko AAB408871, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 12 Februari 2020 nomor 328/PALANGAN/2020 tanah seluas 6929 M2, berasal dari Letter C nomor 279 dengan nomor persil 71, yang sebelumnya telah dijanjikan oleh LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI atas dasar jual beli tanah sawah antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan TINA RIA, dan pada saat itu Terdakwa diperkenalkan kepada TINA RIA mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, kemudian setelah LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menyerahkan sertifikat tersebut lalu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menawarkan tanah pekarangannya yang terletak di Desa Kertosari untuk dibeli oleh TINA RIA, lalu pada saat itu Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menunjukan 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tertulis atas nama LUKMAN HAKIM tersebut kepada TINA RIA, padahal sertifikat tersebut telah diketahui oleh Terdakwa dan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI merupakan sertifikat tanah yang tidak benar serta seolah-olah itu menyerupai sertifikat tanah asli, selanjutnya TINA RIA mau membeli tanah perkarangan di Desa Kertosari milik LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI tersebut dengan kesepakatan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan TINA RIA membayar tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan uang tersebut telah diterima oleh LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, lalu yang sisanya Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dibayarkan kemudian setelah sertifikat tanahnya tersebut dibalik nama atas nama TINA RIA yang selanjutnya pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menghubungi BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO minta agar dicarikan stempel cheking yang akan digunakan untuk memalsu proses balik nama Sertifikat Tanah Nomor: 00527/Desa Kertosari atas nama LUKMAN HAKIM yang tanahnya dibeli oleh saksi TINA RIA, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO dan waktu itu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI diberikan stempel checking oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, beberapa saat kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk meminjam mesin ketik yang akan digunakan untuk mengetik data jual beli pada proses balik nama Sertifikat Tanah Nomor: 00527/Desa Kertosari atas nama LUKMAN HAKIM, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI melakukan proses balik nama Sertipikat Tanah (SHM) Nomor : 00527/Desa Kertosari dari semula atas nama LUKMAN HAKIM diubah menjadi atas nama TINA RIA selaku pembeli, dimana perubahan balik nama tersebut dilakukan dengan cara pada halaman perubahan diberikan stempel checking dan diparaf, setelah itu dibawahnya diketik dasar jual beli mengunakan PPAT atas nama DIVI, lalu di sebelah kanannya diketik pemegang hak baru, yaitu: TINA RIA dan diberikan nama pejabat pengesah baru serta diberikan tanda tangan palsu pejabat dan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga seolah-olah tanda tangannya dan cap stempel adalah asli yang diperoleh dari prosedur yang seolah-olah benar, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mengajak Terdakwa yang sebelumnya diperkenalkan kepada TINA RIA mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk meyakinkan TINA RIA dan menyerahkan sertifikat tanah kepada TINA RIA, berupa: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang awalnya pemilik tertulis atas nama LUKMAN HAKIM, kemudian berdasarkan akta jual beli PPAT DIVI EKA RAHMAWATI, S.H., M.Kn. nomor 1291 / 2020 tanggal 24 Agustus 2020 beralih atas nama TINA RIA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO tersebut, Terdakwa telah berhasil membuat 3 (tiga) buat sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli dan dibuat seolah-olah sesuai prosedur, berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01886 / Desa Palangan Kecamatan Jangkar atas nama TINA RIA, nomor blangko AAB408871, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 12 Februari 2020 nomor 328/PALANGAN/2020 tanah seluas 6929 M2, berasal dari Letter C nomor 279 dengan nomor persil 71;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang awalnya pemilik tertulis atas nama LUKMAN HAKIM, kemudian berdasarkan akta jual beli PPAT DIVI EKA RAHMAWATI, S.H., M.Kn. nomor 1291 / 2020 tanggal 24 Agustus 2020 beralih atas nama TINA RIA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, dimana Terdakwa telah menerima imbalan dari Terdakwa sejumlah sekitar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
- Bahwa pada sekitar bulan November 2020 perbuatan Terdakwa bersama dengan dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO tersebut dapat diketahui berawal pada saat SUKARDI dan TINA RIA bertemu, kemudian mereka berdua saling mengklaim bahwa telah membeli obyek tanah sawah yang sama yang berada di Desa Palangan dari dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, dimana SUKARDI juga telah diberikan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli dan TINA RIA juga telah diberikan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli oleh dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan obyek tanah sawah yang sama di Desa Palangan, selanjutnya SUKARDI dan TINA RIA mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk mengecek kebenaran sertifikat tanah yang mereka punya dan pada saat itu diterima dan dijelaskan oleh HERU TRI WIBOWO selaku Kasubsi Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh melalui sistem di Kantor Pertanahan ternyata sertifikat tanah yang dimiliki oleh SUKARDI dan TINA RIA tidak terdaftar dalam sistem di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga form isian serta data dalam blanko sertifikat tanah tersebut adalah tidak benar, kemudian TINA RIA juga kembali mengecekkan sertifikat tanah pekarangan yang berada di Desa Kertosari yang dibelinya dari Terdakwa, dan setelah mendapatkan penjelasan dari HERU TRI WIBOWO ternyata sertifikat tanah pekarangan yang berada di Desa Kertosari juga tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga atas kejadian tersebut HERU TRI WIBOWO langsung melaporkan kejadian adanya pemalsuan sertifikat tanah ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo agar diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap 3 (tiga) buah sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli dan dibuat seolah-olah sesuai prosedur yang dibuat oleh Terdakwa bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab.: 385/DTF/2022 tertanggal 25 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Cap stempel bukti (QC) “12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA” yang terdapat pada dokumen bukti nomor 004/2022/DCF, berupa satu eksemplar SERTIPIKAT HAK: MILIK No. 00527, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN: ASEMBAGUS, DESA/KELURAHAN KERTOSARI, DAFTAR ISIAN 307, No. 27460/2018, DAFTAR ISIAN 208, No. 14218/2018, 12.35.09.03.1. 00527 pada lembar PENDAFTARAN PERALIHAN HAK, PEMBEBANAN DAN PENCATATAN LAINNYA, ditandatangani oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada tanggal 14 SEP 2020 No. 13571, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a poin 2) di atas adalah Non Identik atau merupakan produk yang berbeda dengan cap stempel pembanding (KC) “12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA", sebagaimana dokumen pembanding yang tersedia.
- Tanda tangan bukti-1 (QT-1) atas nama DWI WAHYU ARI BUDIYANTO, S,SIT, M.Eng., yang terdapat pada dokumen bukti nomor 005/2022/DTF, berupa satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.09.03.1.00527, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding-1 (KT-1) atas nama DWI WAHYU ARI BUDIYANTO, S,SIT, M.Eng., sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Tanda tangan bukti-2 (QT-2) atas nama AGUS SALIM, S.H., M.H, yang terdapat pada dokumen bukti nomor 005/2022/DTF, berupa satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.09.03.1.00527, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a poin 2) di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan vang berbeda dengan tanda tangan pembanding-2 (KT-2) atas nama AGUS SALIM, S.H., M.H, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab.: 9444/DTF/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Cap stempel bukti (QC) "12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA" yang terdapat pada dokumen bukti nomor 150/2022/DCF, berupa:
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.12.03. 1.00792, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 00792, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 49909/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 25438/2020, 12.35.12.03. 1.00792, pada lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT, dibuat di Situbondo pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 00898/PALANGAN/2020 AAS643868, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.12.03.1.00792, NIB : 1235120300299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871. DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.07.04.1.01886, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 01886, dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 96/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 328/2020, 12.35.07.04.1.01886, pada Lembar PENDAFTARAN-PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT dibuat di Situbondo pada tanggal 12/02/2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 328/PALANGAN/2020, AAB408871, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.07.04.1.01886, NIB : 12351203.00299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 09072020.
Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan cap stempel pembanding (KC) "12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA", sebagaimana dokumen pembanding yang tersedia.
- Tanda tangan bukti (QT) atas nama Agus Salim, S.H., M.H., yang terdapat pada dokumen bukti nomor 151/2022/DTF, berupa :
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12,35. 12.03.1.00792, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 00792, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868 DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 49909/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 25438/2020, 12.35. 12.03,1.00792, pada lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT yang dibuat di Situbondo pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor: 00898/PALANGAN/2020, AAS643868, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.12.03.1.00792, NIB: 1235120300299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.07.04.1.01886, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 01886, dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 96/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 328/2020, 12.35.07.04.1.01886, pada Lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT, yang dibuat di Situbondo pada tanggal 12/02/2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 328/PALANGAN/2020, AAB408871, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.07.04.1.01886, NIB : 12351203.00299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 09072020.
Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Agus Salim, S.H., M.H., sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO tersebut, mengakibatkan kerugian materiil bagi para pihak, yaitu:
- Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan jumlah total sebesar Rp.3.294.540,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut, dikarenakan ketiga sertifikat tersebut tidak didaftarkan melalui prosedur secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
- SUKARDI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
- TINA RIA mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa JALIL MAHMUDI alias JALIL bin JUFRI bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO (Terdakwa lain yang diajukan penuntutannya secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 22 A Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yang masing-masing kejahatan yang terancam hukuman sejenis, yaitu: dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Februari 2020 LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI telah menjual tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kepada SUKARDI, kemudian SUKARDI telah melakukan pembayaran kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI sejumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh pulun juta rupiah) LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI menyuruh SUKARDI untuk langsung melakukan pembayaran kepada TINA RIA untuk ganti uang gadai tanah sawah tersebut, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengurus proses jual beli tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI beserta pengurusan sertifikat tanahnya, kemudian pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI apabila menggunakan blanko sertifikat kosongan maka biaya pengurusannya akan lebih murah dan pada saat itu juga Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah blanko sertifikat kosongan kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, dimana Terdakwa menjelaskan mendapatkan blanko sertifikat kosongan tersebut pada saat Terdakwa membantu menjadi panitia program PTSL di Desa Tanjung Kamal tahun 2018 yang sudah tidak terpakai lagi dan disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya dari penjelasan Terdakwa tersebut muncul niat Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI untuk membuat sertifikat tanah palsu yang tidak melalui prosedur yang benar, kemudian Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI juga telah menawarkan kepada SUKARDI untuk menguruskan penerbitan sertifikat tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang telah dibelinya dari LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI tersebut, selanjutnya SUKARDI menyerahkan persyaratan yang dimintai oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mendapatkan pembayaran atas tanah sawah di Desa Palangan dari SUKARDI tersebut, selanjutnya pada sekitar bulan April 2020 LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menjual kembali tanah sawah yang terletak di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo miliknya tersebut kepada TINA RIA, padahal sebelumnya tanah sawah tersebut telah dijual kepada SUKARDI, kemudian terjadi kesepakatan harga dengan TINA RIA sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan seluruh pembayaran keuangannya telah diserahkan oleh TINA RIA kepada LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, kemudian untuk meyakinkan TINA RIA lalu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mengajak Terdakwa untuk bertemu TINA RIA, dimana pada saat itu Terdakwa mengaku merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo guna pengurusan jual belinya beserta pengurusan sertifikat tanahnya, dan setelah itu TINA RIA menyerahkan kelengkapan berkasnya untuk pengurusan sertifikatnya kepada Terdakwa, selanjutnya muncul niatan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan Terdakwa untuk membuatkan sertifikat palsu yang tidak melalui prosedur yang benar, yang selanjutnya ketika sertifikat tanah tersebut sudah jadi maka akan diserahkan kepada TINA RIA sebagai dasar pemilikan jual beli tanah yang dilakukan antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan TINA RIA;
- Bahwa pada sekitar bulan Mei 2020 Terdakwa mengajak LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI untuk bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO yang merupakan Satpam di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang akan membantu untuk menyiapkan data isian atau form isian sertifikat tanah serta menyiapkan tempat pembuatan sertifikat tanah palsu tersebut di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada saat malam hari dan keadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam keadaan sepi Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI langsung menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk mengerjakan isian 1 (satu) buah blanko sertifikat kosongan yang disimpan Terdakwa pada saat membantu menjadi panitia program PTSL di Desa Tanjung Kamal tahun 2018 yang sudah tidak terpakai lagi, dimana pada saat itu BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO sudah mempersiapkan data isian atau form isian sertifikat tanah yang disimpan di flasdisk serta menyiapkan printer yang akan digunakan untuk mencetak form isian blanko sertifikat tanah tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa mengisi form isian sertifikat dengan data-data yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur tersebut lalu dicetak dengan menggunakan printer yang telah disediakan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, setelah itu lembaran isian sertifikat dimasukkan ke dalam blanko sertifikat yang disediakan oleh Terdakwa dan selanjutnya BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO menjahitnya dan memberikan stiker untuk dijadikan satu bendel kesatuan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli tetapi belum terdapat tanda tangan pejabatnya dan stempel Kantor Pertanahan, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI membawa sertifikat tanah tersebut untuk dibubuhi tanda tangan palsu dari pejabat serta diberikan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan dibantu oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil membuat sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli, berupa: 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01886 / Desa Palangan Kecamatan Jangkar atas nama TINA RIA, nomor blangko AAB408871, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 12 Februari 2020 nomor 328/PALANGAN/2020 tanah seluas 6929 M2, berasal dari Letter C nomor 279 dengan nomor persil 71;
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2020, LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali berniat untuk membuat sertifikat tanah perkarangan hasil warisan orang tuanya yang sebelumnya telah dibeli dan dikuasai oleh pamannya yang bernama KUSNADI, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menghubungi Terdakwa untuk membantu prosesnya lalu Terdakwa menghubungi BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO untuk mencarikan dan menyiapkan blanko sertifikat kosongan, kemudian Terdakwa dan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI langsung janjian untuk bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo pada saat dalam keadaan sepi dan saat itu Terdakwa Bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI sudah membawa data yang akan diisikan ke dalam form isian sertifikat tersebut, lalu setelah Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI bertemu dengan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO dan mereka langsung menuju ke aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk melakukan proses pembuatan sertifikat tanah yang seolah-olah asli tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil mengisi form isian sertifikat dengan data-data yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur tersebut lalu dicetak dengan menggunakan printer yang telah disediakan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, setelah itu lembaran isian sertifikat dimasukkan ke dalam blanko sertifikat kosongan yang disediakan oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO yang sebelumnya telah diambilnya tanpa sepengetahuan dari pejabat yang bertanggungjawab atas blanko sertifikat kosong tersebut dan selanjutnya BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO menjahitnya dan memberikan stiker untuk dijadikan satu bendel kesatuan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli tetapi belum terdapat tanda tangan pejabatnya dan stempel Kantor Pertanahan, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI membawa sertifikat tanah tersebut untuk dibubuhi tanda tangan palsu dari pejabat serta diberikan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan dibantu oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO berhasil membuat sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli, berupa: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tertulis atas nama LUKMAN HAKIM;
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2020, Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mendatangi dan menemui TINA RIA dengan maksud menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01886 / Desa Palangan Kecamatan Jangkar atas nama TINA RIA, nomor blangko AAB408871, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 12 Februari 2020 nomor 328/PALANGAN/2020 tanah seluas 6929 M2, berasal dari Letter C nomor 279 dengan nomor persil 71, yang sebelumnya telah dijanjikan oleh LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI atas dasar jual beli tanah sawah antara LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan TINA RIA, dan pada saat itu Terdakwa diperkenalkan kepada TINA RIA mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, kemudian setelah LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menyerahkan sertifikat tersebut lalu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menawarkan tanah pekarangannya yang terletak di Desa Kertosari untuk dibeli oleh TINA RIA, lalu pada saat itu Terdakwa bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menunjukan 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tertulis atas nama LUKMAN HAKIM tersebut kepada TINA RIA, padahal sertifikat tersebut telah diketahui oleh Terdakwa dan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI merupakan sertifikat tanah yang tidak benar serta seolah-olah itu menyerupai sertifikat tanah asli, selanjutnya TINA RIA mau membeli tanah perkarangan di Desa Kertosari milik LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI tersebut dengan kesepakatan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan TINA RIA membayar tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan uang tersebut telah diterima oleh LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, lalu yang sisanya Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dibayarkan kemudian setelah sertifikat tanahnya tersebut dibalik nama atas nama TINA RIA yang selanjutnya pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menghubungi BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO minta agar dicarikan stempel cheking yang akan digunakan untuk memalsu proses balik nama Sertifikat Tanah Nomor: 00527/Desa Kertosari atas nama LUKMAN HAKIM yang tanahnya dibeli oleh saksi TINA RIA, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO dan waktu itu LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI diberikan stempel checking oleh BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, beberapa saat kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI kembali menemui BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk meminjam mesin ketik yang akan digunakan untuk mengetik data jual beli pada proses balik nama Sertifikat Tanah Nomor: 00527/Desa Kertosari atas nama LUKMAN HAKIM, selanjutnya LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI melakukan proses balik nama Sertipikat Tanah (SHM) Nomor : 00527/Desa Kertosari dari semula atas nama LUKMAN HAKIM diubah menjadi atas nama TINA RIA selaku pembeli, dimana perubahan balik nama tersebut dilakukan dengan cara pada halaman perubahan diberikan stempel checking dan diparaf, setelah itu dibawahnya diketik dasar jual beli mengunakan PPAT atas nama DIVI, lalu di sebelah kanannya diketik pemegang hak baru, yaitu: TINA RIA dan diberikan nama pejabat pengesah baru serta diberikan tanda tangan palsu pejabat dan cap stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga seolah-olah tanda tangannya dan cap stempel adalah asli yang diperoleh dari prosedur yang seolah-olah benar, kemudian LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI mengajak Terdakwa yang sebelumnya diperkenalkan kepada TINA RIA mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk meyakinkan TINA RIA dan menyerahkan sertifikat tanah kepada TINA RIA, berupa: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 00527 / Desa Kertosari Kecamatan Asembagus atas nama LUKMAN HAKIM, nomor blangko AAS643866, sebagaimana yang terurai dalam surat ukur tanggal 29 Nopember 2018 nomor 00898 / Kertosari seluas 387 M?2; (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang awalnya pemilik tertulis atas nama LUKMAN HAKIM, kemudian berdasarkan akta jual beli PPAT DIVI EKA RAHMAWATI, S.H., M.Kn. nomor 1291 / 2020 tanggal 24 Agustus 2020 beralih atas nama TINA RIA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, dimana Terdakwa telah menerima imbalan dari Terdakwa sejumlah sekitar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
- Bahwa pada sekitar bulan November 2020 perbuatan Terdakwa bersama dengan dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO tersebut dapat diketahui berawal pada saat SUKARDI dan TINA RIA bertemu, kemudian mereka berdua saling mengklaim bahwa telah membeli obyek tanah sawah yang sama yang berada di Desa Palangan dari dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI, dimana SUKARDI juga telah diberikan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli dan TINA RIA juga telah diberikan sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli oleh dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan obyek tanah sawah yang sama di Desa Palangan, selanjutnya SUKARDI dan TINA RIA mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk mengecek kebenaran sertifikat tanah yang mereka punya dan pada saat itu diterima dan dijelaskan oleh HERU TRI WIBOWO selaku Kasubsi Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh melalui sistem di Kantor Pertanahan ternyata sertifikat tanah yang dimiliki oleh SUKARDI dan TINA RIA tidak terdaftar dalam sistem di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga form isian serta data dalam blanko sertifikat tanah tersebut adalah tidak benar, kemudian TINA RIA juga kembali mengecekkan sertifikat tanah pekarangan yang berada di Desa Kertosari yang dibelinya dari Terdakwa, dan setelah mendapatkan penjelasan dari HERU TRI WIBOWO ternyata sertifikat tanah pekarangan yang berada di Desa Kertosari juga tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, sehingga atas kejadian tersebut HERU TRI WIBOWO langsung melaporkan kejadian adanya pemalsuan sertifikat tanah ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo agar diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap 3 (tiga) buah sertifikat tanah yang seolah-olah itu asli dan dibuat seolah-olah sesuai prosedur yang dibuat oleh Terdakwa bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab.: 385/DTF/2022 tertanggal 25 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Cap stempel bukti (QC) “12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA” yang terdapat pada dokumen bukti nomor 004/2022/DCF, berupa satu eksemplar SERTIPIKAT HAK: MILIK No. 00527, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN: ASEMBAGUS, DESA/KELURAHAN KERTOSARI, DAFTAR ISIAN 307, No. 27460/2018, DAFTAR ISIAN 208, No. 14218/2018, 12.35.09.03.1. 00527 pada lembar PENDAFTARAN PERALIHAN HAK, PEMBEBANAN DAN PENCATATAN LAINNYA, ditandatangani oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada tanggal 14 SEP 2020 No. 13571, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a poin 2) di atas adalah Non Identik atau merupakan produk yang berbeda dengan cap stempel pembanding (KC) “12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA", sebagaimana dokumen pembanding yang tersedia.
- Tanda tangan bukti-1 (QT-1) atas nama DWI WAHYU ARI BUDIYANTO, S,SIT, M.Eng., yang terdapat pada dokumen bukti nomor 005/2022/DTF, berupa satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.09.03.1.00527, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding-1 (KT-1) atas nama DWI WAHYU ARI BUDIYANTO, S,SIT, M.Eng., sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Tanda tangan bukti-2 (QT-2) atas nama AGUS SALIM, S.H., M.H, yang terdapat pada dokumen bukti nomor 005/2022/DTF, berupa satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643866, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.09.03.1.00527, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a poin 2) di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan vang berbeda dengan tanda tangan pembanding-2 (KT-2) atas nama AGUS SALIM, S.H., M.H, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab.: 9444/DTF/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Cap stempel bukti (QC) "12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA" yang terdapat pada dokumen bukti nomor 150/2022/DCF, berupa:
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.12.03. 1.00792, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 00792, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 49909/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 25438/2020, 12.35.12.03. 1.00792, pada lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT, dibuat di Situbondo pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 00898/PALANGAN/2020 AAS643868, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.12.03.1.00792, NIB : 1235120300299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871. DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.07.04.1.01886, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 01886, dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 96/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 328/2020, 12.35.07.04.1.01886, pada Lembar PENDAFTARAN-PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT dibuat di Situbondo pada tanggal 12/02/2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 328/PALANGAN/2020, AAB408871, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.07.04.1.01886, NIB : 12351203.00299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 09072020.
Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan cap stempel pembanding (KC) "12 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 35 REPUBLIK INDONESIA", sebagaimana dokumen pembanding yang tersedia.
- Tanda tangan bukti (QT) atas nama Agus Salim, S.H., M.H., yang terdapat pada dokumen bukti nomor 151/2022/DTF, berupa :
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12,35. 12.03.1.00792, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 00792, dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAS643868 DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 49909/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 25438/2020, 12.35. 12.03,1.00792, pada lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT yang dibuat di Situbondo pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor: 00898/PALANGAN/2020, AAS643868, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.12.03.1.00792, NIB: 1235120300299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 02 OCT 2020.
- Satu buah SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, 12.35.07.04.1.01886, yang di dalamnya terdapat :
- Satu eksemplar SERTIPIKAT HAK : MILIK No. 01886, dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, AAB408871, DAFTAR ISIAN 206, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SITUBONDO, PROVINSI : JAWA TIMUR, KABUPATEN/KOTA : SITUBONDO, KECAMATAN : JANGKAR, DESA/KELURAHAN : PALANGAN, DAFTAR ISIAN 307, No. 96/2020, DAFTAR ISIAN 208, No. 328/2020, 12.35.07.04.1.01886, pada Lembar PENDAFTARAN - PERTAMA, kolom h) PENERBITAN SERTIPIKAT, yang dibuat di Situbondo pada tanggal 12/02/2020.
- Satu eksemplar SURAT UKUR, Nomor : 328/PALANGAN/2020, AAB408871, DAFTAR ISIAN 207, 12.35.07.04.1.01886, NIB : 12351203.00299, yang dibuat di SITUBONDO pada tanggal 09072020.
Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 huruf a dan b di atas, adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Agus Salim, S.H., M.H., sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama dengan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN bin (alm) HASAN BASRI JUFRI dengan SUKARDI dan BUDIYANTO alias YANTO alias BLACK bin (alm) NURWANTO tersebut, mengakibatkan kerugian materiil bagi para pihak, yaitu:
- Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan jumlah total sebesar Rp.3.294.540,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut, dikarenakan ketiga sertifikat tersebut tidak didaftarkan melalui prosedur secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
- SUKARDI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
- TINA RIA mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. |