Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/PDT.P/2014/PN SIT. MUHAMMAD HANAFIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 36/PDT.P/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HANAFIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan secara sah Pemohon MUHAMMAD HANAFIE, sebagai Wali dari ke 3 (tiga) anaknya yakni : FIYANA NURHALIFA, FIYANA NURUL AZIZAH dan FIYANA NUR ELISYABANI ;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon : MUHAMMAD HANAFIE, sebagai Orang Tua/ Ayah kandung untuk bertindak sebagai Wali dari ke 3 (tiga) orang anak kandungnya yang belum dewasa masing-masing bernama : FIYANA NURHALIFA, FIYANA NURUL AZIZAH dan FIYANA NUR ELISYABANI, untuk menanda tangani Akta dan surat ? surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak harta warisan bersama-sama dengan para ahli waris yang lain dari almarhumah SALAMAH, terhadap :

-- Sebidang tanah Pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1990 / Kelurahan Dawuhan, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 438, tanggal 31-3-1998, seluas 135 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak SALAMAH, yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ;

menjadi atas nama ISMANTO (anak ke dua almarhumah SALAMAH) ;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak