Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sit MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH 1.H. MAKKI
2.NUR KAMILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH
Tergugat
NoNama
1H. MAKKI
2NUR KAMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

P R I M A I R    :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pengugat, RINA RATNANINGSIH dengan RIZKY adalah ahli waris H. Mohammad Hosen Gufron ;
  3. Menyatakan semasa hidupnya almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe mempunyai hutang pada Penggugat dan H. Mohammad Hosen Gufron sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
  4. Menyatakan hutang almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) adalah hak dari pada Penggugat  ;
  5. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll adalah ahli waris Hj. Sofa/Hawe ;
  6. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk segera melunasi hutang piutang almarhumah Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) pada Penggugat ;
  7. Menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi ) ;
  8. Menghukum tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada penggugat sbb :

Kerugian Moriel :

Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ;

Kerugian matriel :

Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;

8. mobil Type : AVANZA 1.36 M/T ,tahun pembuatan 2015 No. Pol : P 0327 ED warna putih

9. Menghukumtergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini per hari sebesar Rp.100.000.00 (Seratus ribu rupiah );

10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya  perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini

SUBSIDAIR :

Me

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak