----- ----- Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar jam 21.30 Wib saya bersama dengan BRIPDA RIFQI DWI IRFANDI DAN BRIPDA HASYIM MASAID melaksanakan patroli dan pada saat di Jalan A. Yani Situbondo mendatangi warung Tersangka Agus Purwanto Bin Draup dan mendapati Tersangka Agus Purwanto Bin Draup menjual minuman keras jenis arak yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras jenis arak selanjutnya saya mengamankan 12 (dua belas) botol ukuran 600 ml berisikan arak diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal 6 Jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras; |