Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus 1.ANWAR SANUSI
2.FATMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SyaifurrahmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1ANWAR SANUSI
2FATMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.214.309,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya  (Pokok + bunga)  kepada Penggugat sebesar Rp 32,214,309.00 (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 25,000,000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 7,214,309.00 (Tujuh Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak