Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. ABDUL KADIR alias PAK IS bin PAK SUHATI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/M.5.40/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KADIR alias PAK IS bin PAK SUHATI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di teras warung kopi milik Saksi SUTEP alias Bu AHMADI yang terletak di Kampung Krajan 1 Rt.03 Rw.01 Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI bersama-sama dengan Saksi ASTORI alias PAK IDA bin (Alm) SUDAHLAN, Saksi SUKIRMAN alias PAK JUHARIYAH bin ARJO dan Saksi SAODI alias PAK RIZAL bin (alm) NUR HATIB sedang duduk bersila di teras warung kopi milik Saksi SUTEP alias Bu AHMADI dengan peranan Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI menjadi bandar sedangkan Saksi ASTORI alias PAK IDA bin (Alm) SUDAHLAN, Saksi SUKIRMAN alias PAK JUHARIYAH bin ARJO dan Saksi SAODI alias PAK RIZAL bin (alm) NUR HATIB sebagai penombok uang taruhan.
  • Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI selaku bandar menggelar 1 (satu) lembar banner yang bergambar bulat dadu dengan gambar bulat dadu 1 (satu) berwarna merah, bulat dadu 2 (dua) berwarna merah, bulat dadu 3 (tiga) berwarna hitam, bulat dadu 4 (empat) berwarna merah, bulat dadu 5 (lima) berwarna hitam dan bulat dadu 6 (enam) berwarna hitam. Kemudian Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI menyiapkan klotok (alat pengocok dadu) beserta 3 (tiga) biji dadu sebagai alat permainan, dan setelah penombok siap kemudian Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI memasukkan 3 (tiga) biji dadu kedalam klotok lalu dikocok sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi ASTORI alias PAK IDA bin (Alm) SUDAHLAN, Saksi SUKIRMAN alias PAK JUHARIYAH bin ARJO dan Saksi SAODI alias PAK RIZAL bin (alm) NUR HATIB memasang uang taruhan di salah satu gambar dadu pada selembar banner yang bergambar bulat satu sampai dengan bulat enam sesuai dengan pilihan penombok. Setelah penombok taruhan diperkirakan cukup kemudian Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI membuka tutup klotok untuk mengetahui pemenangnya. apabila ada penombok yang memasang taruhan sama dengan jumlah dadu maka akan mendapatkan hadiah atau sebagai pemenangnya, apabila memasang uang taruhan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) maka akan mendapat uang sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), namun apabila ada dua dadu yang sama jumlahnya maka penombok yang memasang taruhan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan apabila ada tiga dadu yang sama jumlahnya maka penombok yang memasang taruhan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) namun apabila penombok tidak keluar jumlah dadu yang dpasang maka uang taruhannya milik Bandar sebag ai pemenang.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI memiliki modal awal sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah melakukan permainan dadu tersebut modal Terdakwa ABDUL KADIR alias PAK IS bin (alm) PAK SUHATI berkurang menjadi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya