Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa DODIK SYAIFUL BAHRI als DODIK bin MASLAH bersama SUPRI (DPO), SOBRI (DPO), dan IIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Area Permainan Bilyard Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa DODIK SYAIFUL BAHRI alias DODIK bin MASLAH bersama dengan SUPRI (DPO), SOBRI alias MAMBE (DPO) dan IIR (DPO) telah melakukan perjudian jenis Capsa dengan menggunakan sarana berupa kartu remi, Uang dan keramik untuk alasnya kemudian dilakukan dengan cara Judi capsa tersebut harus dimainkan oleh 4 orang, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Selanjutnya kartu akan dikocok secara bergiliran sesuai arah jarum jam. Setelah itu, kartu akan dibagikan kepada setiap pemain hingga habis, sehingga setiap pemain akan mendapatkan kartu sebanyak 13 lembar, Setelah kartu dimainkan dan ditata menurut aturan yaitu kartu disusun sebanyak 3 baris dengan susunan jumlah 5-5-3. Setelah kartu disusun, maka selanjutnya para pemain akan membuka / memperlihatkan kartu mereka secara bersamaan. Kemudian kartu dibuka, maka akan di adu antara kartu pemain satu dengan pemain yang lainnya. Dan setiap baris kartu yang disusun memiliki nilai 1, sehingga apabila terdapat 3 baris kartu maka memiliki nilai 3. Selanjutnya jumlah 1 memiliki nilai keuangan sebesar Rp. 10.000,- sehingga apabila berjumlah 3 maka memiliki nilai keuangan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) Setelah proses penjumlahan / penilaian selesai, maka setiap pemain yang menang akan menerima keuangan dari pemain yang kalah;
- Selanjutnya atas perbuatan tersebut diatas kemudian Petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan yang pada saat itu berhasil mengamankan tersangka DODIK SYAIFUL BAHRI alias DODIK bin MASLAH sedangkan SUPRI (DPO), SOBRI alias MAMBE (DPO) dan IIR (DPO) berhasil melarikan diri ketika petugas kepolisian datang serta barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Uang Tunai sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah), Kartu Remi sebanyak 52 lembar untuk bermain judi capsa, Kartu Domino sebanyak 25 lembar digunakan sebagai pot pengganti uang, 1 (satu) buah Kotak bekas bungkus kartu remi merk “TIUM” untuk menaruh uang taruhan judi dan 2 (dua) buah keramik warna abu – abu ukuran 40x40 cm sebagai alas untuk main judi, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi “CAPSA” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DODIK SYAIFUL BAHRI als DODIK bin MASLAH bersama SUPRI (DPO), SOBRI (DPO), dan IIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Area Permainan Bilyard Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa DODIK SYAIFUL BAHRI alias DODIK bin MASLAH bersama dengan SUPRI (DPO), SOBRI alias MAMBE (DPO) dan IIR (DPO) telah melakukan perjudian jenis Capsa dengan menggunakan sarana berupa kartu remi, Uang dan keramik untuk alasnya kemudian dilakukan dengan cara Judi capsa tersebut harus dimainkan oleh 4 orang, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Selanjutnya kartu akan dikocok secara bergiliran sesuai arah jarum jam. Setelah itu, kartu akan dibagikan kepada setiap pemain hingga habis, sehingga setiap pemain akan mendapatkan kartu sebanyak 13 lembar, Setelah kartu dimainkan dan ditata menurut aturan yaitu kartu disusun sebanyak 3 baris dengan susunan jumlah 5-5-3. Setelah kartu disusun, maka selanjutnya para pemain akan membuka / memperlihatkan kartu mereka secara bersamaan. Kemudian kartu dibuka, maka akan di adu antara kartu pemain satu dengan pemain yang lainnya. Dan setiap baris kartu yang disusun memiliki nilai 1, sehingga apabila terdapat 3 baris kartu maka memiliki nilai 3. Selanjutnya jumlah 1 memiliki nilai keuangan sebesar Rp. 10.000,- sehingga apabila berjumlah 3 maka memiliki nilai keuangan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) Setelah proses penjumlahan / penilaian selesai, maka setiap pemain yang menang akan menerima keuangan dari pemain yang kalah;
- Selanjutnya atas perbuatan tersebut diatas kemudian Petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan yang pada saat itu berhasil mengamankan tersangka DODIK SYAIFUL BAHRI alias DODIK bin MASLAH sedangkan SUPRI (DPO), SOBRI alias MAMBE (DPO) dan IIR (DPO) berhasil melarikan diri ketika petugas kepolisian datang serta barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Uang Tunai sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah), Kartu Remi sebanyak 52 lembar untuk bermain judi capsa, Kartu Domino sebanyak 25 lembar digunakan sebagai pot pengganti uang, 1 (satu) buah Kotak bekas bungkus kartu remi merk “TIUM” untuk menaruh uang taruhan judi dan 2 (dua) buah keramik warna abu – abu ukuran 40x40 cm sebagai alas untuk main judi, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi “CAPSA” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |