Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2015/PN SIT. YUSAQ DJUNARTO HERI WIBISONO alias KECENG bin YUDIONO SUGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-49/0.5.39./Euh.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WIBISONO alias KECENG bin YUDIONO SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa Heri Wibisono alias Keceng bin Yudiono Sugeng pada Hari Minggu 23 Agustus 2015 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2015 bertempat di pinggir jalan desa Olean kec.Situbondo Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual membeli,menerima menjadi perantara dalam jual-beli tukar-menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I"

"PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DENGAN PIDANA PASAL 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

SUBSIDAIR

Terdakwa dengan "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN " perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (10 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya