Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.Sus/2015/PN SIT. | YUSAQ DJUNARTO | HERI WIBISONO alias KECENG bin YUDIONO SUGENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2015/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Nov. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-49/0.5.39./Euh.2/11/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA PRIMAIR -----------Bahwa ia terdakwa Heri Wibisono alias Keceng bin Yudiono Sugeng pada Hari Minggu 23 Agustus 2015 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2015 bertempat di pinggir jalan desa Olean kec.Situbondo Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual membeli,menerima menjadi perantara dalam jual-beli tukar-menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I" "PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DENGAN PIDANA PASAL 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- SUBSIDAIR Terdakwa dengan "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN " perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (10 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |