Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa FATHOR RAHMAN Alias OONG Bin Alm ISWANDRI pada hari Selasa Tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Patokan Utara Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa membayar uang muka pesanan Narkotika jenis sabu dari Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO sejumlah 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa menelepon Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO, untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu yang dipesan, lalu Terdakwa menyuruh Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke rumahnya. Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO kemudian datang ke rumah Terdakwa, dan menyerahkan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sisa pembelian sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO.
- Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang mendapat pesanan untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dari temannya, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu yang dipesan, dan ternyata Narkotika yang dicari oleh Saksi tersedia. Kemudian Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) paket. Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menjual Narkotika Golongan I kepada Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN sejumlah 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara hutang dan akan dibayar apabila sudah ada yang membeli;
- Bahwa setelah membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian bergegas untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan. Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian melakukan pengintaian terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang sedang berada di depan warung kopi sebelah selatan alfamart Desa Kotakan. Kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan interogasi terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan diketahui Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN berasal dari Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui informasi dari Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., melakukan upaya pengembangan, lalu kemudian menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., berada di rumah Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan di atas lantai di bawah meja makan rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram,;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00255/NNF/2021 Tanggal 15 Januari 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00604/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa FATHOR RAHMAN Alias OONG Bin Alm ISWANDRI pada hari Selasa Tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Patokan Utara Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa membayar uang muka pesanan Narkotika jenis sabu dari Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO sejumlah 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa menelepon Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO, untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu yang dipesan, lalu Terdakwa menyuruh Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke rumahnya. Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO kemudian datang ke rumah Terdakwa, dan menyerahkan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sisa pembelian sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO.
- Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang mendapat pesanan untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dari temannya, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu yang dipesan, dan ternyata Narkotika yang dicari oleh Saksi tersedia dan Terdakwa mengatakan ada dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) paket. Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian datang ke rumah Terdakwa, dan mengambil 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dari Terdakwa dengan cara hutang dan akan dibayar apabila sudah ada yang membeli;
- Bahwa setelah membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian bergegas untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan. Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian melakukan pengintaian terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang sedang berada di depan warung kopi sebelah selatan alfamart Desa Kotakan. Kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan interogasi terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan diketahui Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN berasal dari Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui informasi dari Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., melakukan upaya pengembangan, untuk selanjutnya menuju rumah Terdakwa. Pada saat berada di rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan penggeledahan. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di atas lantai di bawah meja makan rumah Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, yang kemudian ditemukan oleh Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd.;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00255/NNF/2021 Tanggal 15 Januari 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00604/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia Terdakwa FATHOR RAHMAN Alias OONG Bin Alm ISWANDRI pada hari Selasa Tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Patokan Utara Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi ANORAGA PUTRA NEGARA Alias GATRA Bin SUGENG HARYONO sejumlah 1 (satu) gram, lalu kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu, yang Terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening;
- Selanjutnya Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN datang ke rumah Terdakwa. Pada saat berada di dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca menggunakan sendok sabu, kemudian pipet tersebut dibakar lalu dihisap melalui sedotan sebanyak 3 (tiga) kali, secara bergantian dengan Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wib, Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang mendapat pesanan untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dari temannya, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu yang dipesan, dan ternyata Narkotika yang dicari oleh Saksi tersedia dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) paket. Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian datang ke rumah Terdakwa, dan mengambil 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dari Terdakwa dengan cara hutang dan akan dibayar apabila sudah ada yang membeli. Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN kemudian bergegas untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan. Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian melakukan pengintaian terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN yang sedang berada di depan warung kopi sebelah selatan alfamart Desa Kotakan. Kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan interogasi terhadap Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, dan diketahui Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saksi YUDHIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN berasal dari Terdakwa. Kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., melakukan upaya pengembangan, untuk selanjutnya menuju rumah Terdakwa. Pada saat berada di rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, di atas lantai di bawah meja makan rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo Nomor : 445/10/431.202.7.3/2021 Tanggal 6 Januari 2021, yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
No : 10N
NAMA : FATHOR RAHMAN
HASIL PEMERIKSAAN :
Methamphamine : Positif
Amphetamine : Positif
BATAS NORMAL :
Negatif
Negatif
KET : -
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00255/NNF/2021 Tanggal 15 Januari 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00604/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |