Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO alias SOFYAN bin TAYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/M.5.40.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO alias SOFYAN bin TAYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO als SOFYAN bin TAYIB pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus 2023 bertempat di Jl. Seroja Lingk. Krajan RT. 004 RW. 005 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal sekira Tahun 2022, ketika Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang duduk-duduk pelataran di GOR Baluran situbondo, kemudian datang Saksi ADITYA ROYAN bersama teman-temannya dan langsung menganiaya Terdakwa sehingga Terdakwa mengalami luka di beberapa bagian tubuh Terdakwa dan sejak saat itu pula Terdakwa memiliki dendam kepada Saksi ADITYA ROYAN;  Kemudian, pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan pemuda yang sedang nongkrong di barat Toko Mr. DIY jl PB Sudirman, kemudian Terdakwa mengajak dengan berkata "cong nginuma" (nak ayo minum), namun pemuda tersebut menolak dengan menjawab "njek bekna mabuk en jubek cak en ROYAN, bekna mun paggun jubek mabukna e patek anna cak en ROYAN” (tidak, kamu mabuknya jelek kata ROYAN, kamu kalau tetap jelek mabuknya akan dibunuh kata ROYAN), kemudian pemuda tersebut pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga dendam Terdakwa kepada Saksi ADITYA ROYAN yang ada sejak tahun 2022 muncul kembali dan Terdakwa timbul niat untuk membunuh Saksi ADITYA ROYAN; Selanjutnya Terdakwa mencari identitas Saksi ADITYA ROYAN melalui media social Facebook namun tidak berhasil sehingga Terdakwa kembali ke GOR Baluran Situbondo untuk nongkrong; Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa membeli pisau/silet cuter di toko yang kemudian disimpan didalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa berangkat menuju rumah nenek Saksi ADITYA ROYAN (Korban SUMINI) di Jl. Seroja Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo dengan berjalan kaki dengan membawa Cutter yang disimpan di tas selempang milik Terdakwa dan sesampai didepan rumah nenek Saksi ADITYA ROYAN (Korban SUMINI) Terdakwa memilik niat untuk membunuh salah satu keluarga dari Saksi ADITYA ROYAN jika tidak menemukan Saksi ADITYA ROYAN, selanjutnya Terdakwa melompati pagar dan mengetuk pintu depan rumah Korban SUMINI, namun karena tidak ada respon selanjutnya Terdakwa memanjat tembok dibagian selatan rumah Korban SUMINI menuju atap genteng di bagian belakang, kemudian Terdakwa membongkar genteng atap rumah dan menjebol plafon rumah turun di kamar mandi setelah Terdakwa berada di dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa berusaha membuka pintu kamar depan namun tidak berhasil selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tengah dalam kondisi tidak terkunci yang didalam kamar tersebut terdapat Saksi JUNI SUKARTINI dan Korban SUMINI yang sama-sama kondisi tidur namun berada diatas dipan yang berbeda, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban SUMINI sambil menguhunuskan Cutter kemudian Terdakwa menggorok leher Korban SUMINI sebanyak satu kali sehingga Korban SUMINI mengorok, setelah Saksi JUNI SUKARTINI terbangun dan berteriak kemudian Terdakwa berlari ke arah kamar mandi untuk melarikan diri namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ADITYA ROYAN yang sebelumnya ada di ruang tamu dan Saksi UKIK PROBO KUNCORO yang sebelumnya ada di dalam kamar depan, namun karena Saksi ADITYA ROYAN, dan Saksi UKIK PROBO KUNCORO fokus menolong Korban SUMINI dan membawa Korban SUMINI ke Rumah Sakit sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri dan berhasil dimanakan oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 Desa Wonokoyo Kec Beji Kabupaten Pasuruan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO terhadap Korban SUMINI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 076/RSE/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh RS. ELIZABETH dengan dokter pemeriksa dr. STEVYANA SURYARAHMAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a. Pada bagian leher sisi kanan terdapat luka terbuka dengan panjang 15 cm kedalaman 3 cm tampak arteri besar terpotong, tampak jaringan lemak dan otot; b. Pada bagian dagu kanan terdapat luka gores dengan panjang 5 cm. Kesimpulan : luka terbuka di leher bagian kanan dan luka gores di dagu akibat benda tajam mengakibatkal korban meninggal dunia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO als SOFYAN bin TAYIB pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus 2023 bertempat di Jl. Seroja Lingk. Krajan RT. 004 RW. 005 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan pemuda yang sedang nongkrong di barat Toko Mr. DIY jl PB Sudirman, kemudian Terdakwa mengajak dengan berkata "cong nginuma" (nak ayo minum), namun pemuda tersebut menolak dengan menjawab "njek bekna mabuk en jubek cak en ROYAN, bekna mun paggun jubek mabukna e patek anna cak en ROYAN” (tidak, kamu mabuknya jelek kata ROYAN, kamu kalau tetap jelek mabuknya akan dibunuh kata ROYAN), kemudian pemuda tersebut pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga dendam Terdakwa kepada Saksi ADITYA ROYAN yang ada sejak tahun 2022 muncul kembali dan Terdakwa timbul niat untuk membunuh Saksi ADITYA ROYAN;  Selanjutnya Terdakwa mencari identitas Saksi ADITYA ROYAN melalui media social Facebook namun tidak berhasil sehingga Terdakwa kembali ke GOR Baluran Situbondo untuk nongkrong;  Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa membeli pisau/silet cuter di toko yang kemudian disimpan didalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa berangkat menuju rumah nenek Saksi ADITYA ROYAN (Korban SUMINI) di Jl. Seroja Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo dengan berjalan kaki dengan membawa Cutter yang disimpan di tas selempang milik Terdakwa dan sesampai didepan rumah nenek Saksi ADITYA ROYAN (Korban SUMINI) Terdakwa memilik niat untuk membunuh salah satu keluarga dari Saksi ADITYA ROYAN jika tidak menemukan Saksi ADITYA ROYAN, selanjutnya Terdakwa melompati pagar dan mengetuk pintu depan rumah Korban SUMINI, namun karena tidak ada respon selanjutnya Terdakwa memanjat tembok dibagian selatan rumah Korban SUMINI menuju atap genteng di bagian belakang, kemudian Terdakwa membongkar genteng atap rumah dan menjebol plafon rumah turun di kamar mandi setelah Terdakwa berada di dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa berusaha membuka pintu kamar depan namun tidak berhasil selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tengah dalam kondisi tidak terkunci yang didalam kamar tersebut terdapat Saksi JUNI SUKARTINI dan Korban SUMINI yang sama-sama kondisi tidur namun berada diatas dipan yang berbeda, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban SUMINI sambil menguhunuskan Cutter kemudian Terdakwa menggorok leher Korban SUMINI sebanyak satu kali sehingga Korban SUMINI mengorok, setelah Saksi JUNI SUKARTINI terbangun dan berteriak kemudian Terdakwa berlari ke arah kamar mandi untuk melarikan diri namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ADITYA ROYAN yang sebelumnya ada di ruang tamu dan Saksi UKIK PROBO KUNCORO yang sebelumnya ada di dalam kamar depan, namun karena Saksi ADITYA ROYAN, dan Saksi UKIK PROBO KUNCORO fokus menolong Korban SUMINI dan membawa Korban SUMINI ke Rumah Sakit sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri dan berhasil dimanakan oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 Desa Wonokoyo Kec Beji Kabupaten Pasuruan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN WIDIYANTO terhadap Korban SUMINI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 076/RSE/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh RS. ELIZABETH dengan dokter pemeriksa dr. STEVYANA SURYARAHMAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a. Pada bagian leher sisi kanan terdapat luka terbuka dengan panjang 15 cm kedalaman 3 cm tampak arteri besar terpotong, tampak jaringan lemak dan otot; b. Pada bagian dagu kanan terdapat luka gores dengan panjang 5 cm. Kesimpulan : luka terbuka di leher bagian kanan dan luka gores di dagu akibat benda tajam mengakibatkal korban meninggal dunia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya