Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa TRISANDI FATURRAHMAN alias SANDI bin MULYONO pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 10.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2023, ber- tempat di rumah yang beralamat di Jalan Sucipto Lingkungan Perse RT.05 RW.04 Kelurahan Dawu- han Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dae- rah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mem- iliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang tidak punya perizinan berusaha untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dimana Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX yang isinya sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing- masing bungkus berisi 100 (seratus) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS, dengan cara ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS menelpon Terdakwa dan menanyakan “mau ambil barang (Pil TREX)”, lalu dijawab Terdakwa “Ada” dan selanjutnya ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS langsung menuju ke rumah Terdakwa, kemudian sesampainya ABU YASIDIL BASTOMI alias DI- MAS di rumah Terdakwa, lalu ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS langsung berkata kepada Ter- dakwa “Mau ambil barang (Pil TREX)”, lalu Terdakwa menjawab “Berapa?” dan dijawab ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS “2 (dua) box (yang isi keseluruhannya 200 butir)”, kemudian Ter- dakwa langsung mengambil barang 2 (dua) box yang isi keseluruhannya 200 butir Pil TREX ter- sebut dari dalam lemari di rumahnya lalu Terdakwa langsung memberikannya kepada ABU YA- SIDIL BASTOMI alias DIMAS dan setelah itu Terdakwa juga langsung menerima pembayaran dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan Pil TREX tersebut ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa awalnya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan- rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah mendapatkan informasi mengenai adanya penjual Pil TREX di wilayah Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menemui informan di rumahnya, yaitu: ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS yang diminta untuk membantu pihak Kepolisian mengungkap peredaran Pil TREX dan ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS menyetujui akan mem- bantu pihak Kepolisian, kemudian pada keesokan harinya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan kabar dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS yang manga- takan telah berhasil memesan Pil TREX dari Terdakwa, selanjutnya setelah ABU YASIDIL BA- STOMI alias DIMAS berhasil melakukan pembelian Pil TREX dari Terdakwa, lalu ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS memberitahukannya kepada saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan juga memberitahukan mengenai lokasi rumah dari Terdakwa, selanjutnya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT beserta rekan-rekannya langsung menuju ke rumah Terdakwa dan selanjutnya langsung melakukan penggeledahan rumah Ter- dakwa yang pada saat itu didampingi dan disaksikan oleh MOHAMMAD selaku ketua RT setem- pat, yang selanjutnya telah berhasil diketemukan sejumlah barang bukti, berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir dengan total 500 (lima ratus) butir diduga Pil TREX.
- 1 (satu) buah kaleng plastik bekas pil TREX warna Putih.
- 1 (satu) buah sendok makan.
- 1 (satu) pack plastic.
- Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) kotak bekas HP OPPO warna putih.
- Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL, dimana Terdakwa mendapatkan keun- tungan sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap berhasil melakukan penjualan per 1000 (seribu) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05781/NOF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Barang bukti nomor: 22298/2023/NOF yang disita dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS dan nomor: 22299/2023/NOF yang disita dari TRISANDI FATURRAHMAN alias SANDI bin MULYONO berupa tablet warna putih logo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif Tri- heksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panarukan atas nama INDAH PENI YULIANTARA UNGGUL, Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang termasuk dalam sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ke- tentuan pasal 60 angka 4 dan angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indo- nesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa TRISANDI FATURRAHMAN alias SANDI bin MULYONO pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 10.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2023, ber- tempat di rumah yang beralamat di Jalan Sucipto Lingkungan Perse RT.05 RW.04 Kelurahan Dawu- han Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dae- rah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak me- menuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX yang isinya sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 100 (seratus) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS, dengan cara ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS menelpon Terdakwa dan menanyakan “mau ambil ba- rang (Pil TREX)”, lalu dijawab Terdakwa “Ada” dan selanjutnya ABU YASIDIL BASTOMI alias DI- MAS langsung menuju ke rumah Terdakwa, kemudian sesampainya ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS di rumah Terdakwa, lalu ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS langsung berkata kepada Terdakwa “Mau ambil barang (Pil TREX)”, lalu Terdakwa menjawab “Berapa?” dan dijawab ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS “2 (dua) box (yang isi keseluruhannya 200 butir)”, kemudian Ter- dakwa langsung mengambil barang 2 (dua) box yang isi keseluruhannya 200 butir Pil TREX ter- sebut dari dalam lemari di rumahnya lalu Terdakwa langsung memberikannya kepada ABU YA- SIDIL BASTOMI alias DIMAS dan setelah itu Terdakwa juga langsung menerima pembayaran dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan Pil TREX tersebut ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa awalnya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan- rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah mendapatkan informasi mengenai adanya penjual Pil TREX di wilayah Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menemui informan di rumahnya, yaitu: ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS yang diminta untuk membantu pihak Kepolisian mengungkap peredaran Pil TREX dan ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS menyetujui akan mem- bantu pihak Kepolisian, kemudian pada keesokan harinya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan kabar dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS yang manga- takan telah berhasil memesan Pil TREX dari Terdakwa, selanjutnya setelah ABU YASIDIL BA- STOMI alias DIMAS berhasil melakukan pembelian Pil TREX dari Terdakwa, lalu ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS memberitahukannya kepada saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan juga memberitahukan mengenai lokasi rumah dari Terdakwa, selanjutnya saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT beserta rekan-rekannya langsung menuju ke rumah Terdakwa dan selanjutnya langsung melakukan penggeledahan rumah Ter- dakwa yang pada saat itu didampingi dan disaksikan oleh MOHAMMAD selaku ketua RT setem- pat, yang selanjutnya telah berhasil diketemukan sejumlah barang bukti, berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir dengan total 500 (lima ratus) butir diduga Pil TREX.
- 1 (satu) buah kaleng plastik bekas pil TREX warna Putih.
- 1 (satu) buah sendok makan.
- 1 (satu) pack plastic.
- Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) kotak bekas HP OPPO warna putih.
- Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL, dimana Terdakwa mendapatkan keun- tungan sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap berhasil melakukan penjualan per 1000 (seribu) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05781/NOF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Barang bukti nomor: 22298/2023/NOF yang disita dari ABU YASIDIL BASTOMI alias DIMAS dan nomor: 22299/2023/NOF yang disita dari TRISANDI FATURRAHMAN alias SANDI bin MULYONO berupa tablet warna putih logo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif Tri- heksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panarukan atas nama INDAH PENI YULIANTARA UNGGUL, Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang termasuk dalam sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|