Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. KEVIN PUTRA WICAKSONO alias KEVIN bin JOKO BUDI WIBOWO alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-135/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN PUTRA WICAKSONO alias KEVIN bin JOKO BUDI WIBOWO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA - Bahwa Terdakwa KEVIN PUTRA WICAKSONO alias KEVIN bin JOKO BUDI WIBOWO (alm) pada hari kamis tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024, bertempat dipinggir jalan Gunung Arjuno depan kuburan Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S. Pd., bersama dengan Saksi AGUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX di Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD SALMAN AL FARISY alias FAIZ (Informan) pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib memesan pil TREX kepada Terdakwa dengan cara mengirim pesan chat kepada Terdakwa “MAS TEMANNYA ADA?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “SEK TAK TANYAK”. Selanjutnya Terdakwa menelfon saksi DENI DESTARATA alias DENI bin MISKANDAR(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “MAS DI TEMENNYA ADA” lalu kemudian Saksi DENI menjawab “BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” kemudian Saksi DENI menjawab “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” lalu Terdakwa menyanggupi dan kembali menghubungi Saksi FAIZ untuk menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan mengajak saksi MUHAMMAD SALMAN AL FARISY alias FAIZ untuk bertemu di Garden yang beralamat di Desa Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib saksi FAIZ bersama Saksi AGUS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyamaran bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi FAIZ menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi DENI dan menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah saksi DENI menerima uang dari Terdakwa, saksi DENI menelfon saksi RENO AKBAR FAHREZY alias RENO bin INUS YUDISTA ARIF (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan keberadaan saksi dan saksi DENI pergi menemui saksi RENO AKBAR di rumahnya yang beralamat di Jl Basuki Rahmat No 517 RT 03 RW 012 Kel Mimbaan Kac Panji Kab Situbondo. Bahwa sesampainya di rumah Saksi RENO AKBAR, saksi DENI menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan membeli Pil TREX kemudian Saksi RENO AKBAR menerima uang tersebut dan memesan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi RENO WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Saksi DENI DESTARATA untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa kemudian Saksi RENO WAHYU berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Saksi RENO AKBAR. Sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Saksi RENO AKBAR dengan Saksi RENO WAHYU, Saksi RENO AKBAR menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Saksi RENO AKBAR pulang ke rumahnya untuk menemui Saksi DENI yang menunggu di rumah Saksi RENO AKBAR, setelah Saksi RENO AKBAR bertemu Saksi DENI kemudian Saksi RENO AKBAR menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi DENI yang kemudian oleh Saksi DENI memberikan 2 (dua) butir PIL TREX dan diserahkan kepada Saksi RENO AKBAR kemudian oleh Saksi RENO AKBAR dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir di celana Saksi RENO AKBAR, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat akan menemui Terdakwa di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Saksi DENI mengajak Terdakwa untuk pindah ke rumah Saksi DENI namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Saksi DENI menyerahkan PIL TREX kepada TERDAKWA yang diikuti oleh Saksi FAIZ dan Saksi AGUS. Kemudian TERDAKWA menyerahkan pil sebanyak 98 (Sembilan Puluh Delapan) kepada Saksi FAIZ, kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo; ? Selanjutnya atas informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran PIL TREX yang dilakukan TERDAKWA, Saksi DENI DESTARATA, Saksi RENO AKBAR, Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, kemudian Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, setelah diinterogasi TERDAKWA menerangkan jika mendapatkan PIL TREX dari Saksi DENI DESTARATA, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI DESTARATA, setelah diinterogasi Saksi DENI DESTARATA menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO AKBAR, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO AKBAR yang mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO WAHYU IBRAHIM; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07323/NOF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 22169/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa KEVIN PUTRA WICAKSONO alias KEVIN bin JOKO BUDI WIBOWO (alm) pada hari kamis tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024, bertempat dipinggir jalan Gunung Arjuno depan kuburan masuk Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikutt : JAKSA PENUNTUT UMUM ? Bahwa saksi MUHAMMAD SALMAN AL FARISY alias FAIZ (Informan) pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib memesan pil TREX kepada Terdakwa dengan cara mengirim pesan chat kepada Terdakwa “MAS TEMANNYA ADA?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “SEK TAK TANYAK”. Selanjutnya Terdakwa menelfon saksi DENI DESTARATA alias DENI bin MISKANDAR(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “MAS DI TEMENNYA ADA” lalu kemudian Saksi DENI menjawab “BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” kemudian Saksi DENI menjawab “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” lalu Terdakwa menyanggupi dan kembali menghubungi Saksi FAIZ untuk menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan mengajak saksi MUHAMMAD SALMAN AL FARISY alias FAIZ untuk bertemu di Garden yang beralamat di Desa Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib saksi FAIZ bersama Saksi AGUS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyamaran bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi FAIZ menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi DENI dan menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah saksi DENI menerima uang dari Terdakwa, saksi DENI menelfon saksi RENO AKBAR FAHREZY alias RENO bin INUS YUDISTA ARIF (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan keberadaan saksi dan saksi DENI pergi menemui saksi RENO AKBAR di rumahnya yang beralamat di Jl Basuki Rahmat No 517 RT 03 RW 012 Kel Mimbaan Kac Panji Kab Situbondo. Bahwa sesampainya di rumah Saksi RENO AKBAR, saksi DENI menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan membeli Pil TREX kemudian Saksi RENO AKBAR menerima uang tersebut dan memesan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi RENO WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Saksi DENI DESTARATA untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa kemudian Saksi RENO WAHYU berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Saksi RENO AKBAR. Sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Saksi RENO AKBAR dengan Saksi RENO WAHYU, Saksi RENO AKBAR menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Saksi RENO AKBAR pulang ke rumahnya untuk menemui Saksi DENI yang menunggu di rumah Saksi RENO AKBAR, setelah Saksi RENO AKBAR bertemu Saksi DENI kemudian Saksi RENO AKBAR menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi DENI yang kemudian oleh Saksi DENI memberikan 2 (dua) butir PIL TREX dan diserahkan kepada Saksi RENO AKBAR kemudian oleh Saksi RENO AKBAR dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir di celana Saksi RENO AKBAR, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat akan menemui Terdakwa di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Saksi DENI mengajak Terdakwa untuk pindah ke rumah Saksi DENI namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Saksi DENI menyerahkan PIL TREX kepada TERDAKWA yang diikuti oleh Saksi FAIZ dan Saksi AGUS. Kemudian TERDAKWA menyerahkan pil sebanyak 98 (Sembilan Puluh Delapan) kepada Saksi FAIZ, kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07323/NOF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 22169/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya