Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Sit. 1.JUMARI
2.ABDURRAHMAN
3.AGUS SHOLEH
4.MAHALLI
5.HADI PURWANTO
6.IKSIR GALIH
7.ASMORI
8.SAHRIJO
9.RAHELI
1.H. MAWARDI
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA SLETRENG KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
3.TAUFIK HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1JUMARI
2ABDURRAHMAN
3AGUS SHOLEH
4MAHALLI
5HADI PURWANTO
6IKSIR GALIH
7ASMORI
8SAHRIJO
9RAHELI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MAWARDI
2PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA SLETRENG KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
3TAUFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan pergantian antar waktu Kepala Desa Sletreng sampai terpilihnya Tergugat  III  sebagai calon Kepala desa terpilih adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Berita Acara Nomor: 188/13/BA/PAN.PAW.SLT/XII/2017 Tentang Hasil Musyawarah Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Seletereng Dan Surat  Usulan Calon Kepala Desa Terpilih Nomor: 188/14/BP/XI/2017 Kepada Bupati Situbondo Beserta Seluruh Lampirannya Adalah Cacat Hukum, Tidak Mempuanyai Kekuatan Mengikat Dan Berlaku Serta Haruslah Dibatalkan Demi Hukum
  5. Memerintahkan kepada seluruh Instansi atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor. 14 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor. 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Mendagri Nomor. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa agar dilakukan proses pemilihan ulang  Kepala Desa antar waktu Desa Sletreng.

       S U B S I D A I R :

Bahwa, apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain :

“ Mohon keputusan yang seadil-adilnya  berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (exd aequo et bono)  “

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak